Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah

Senin, 16 Mei 2022 – 17:48 WIB
Polsek Kepulauan Derawan, membeberkan pengungkapan kasus penggelapan 9,7 ton pupuk sawit yang dilakukan empat pekerja salah perusahaan di Berau, Kalimantan Timur. Foto : Kapolsek Kepulauan Derawan AKP Lubis Ridwan.

jpnn.com, BERAU - Polsek Kepulauan Derawan mengungkap kasus penggelapan pupuk sawit seberat 9,7 ton milik salah satu perusahaan di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari pengungkapan kasus penggelapan pupuk itu, polisi menangkap empat pelaku berinisial YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37).

BACA JUGA: Polisi Imbau Pengguna Jalan Tujuan Bogor Cari Jalur Alternatif

Keempat pelaku tersebut ternyata seorang mandor, dua sopir, dan satu orang karyawan di perusahaan tersebut.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Lubis Ridwan mengatakan kejahatan keempat pelaku terungkap dari patroli yang dilakukan salah satu anggotanya.

BACA JUGA: Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran di Kilang Minyak Balikpapan

"Kami menerima informasi (dari anggota polisi, red), kemudian kami lakukan penyelidikan pada Rabu (11/5) lalu," kata AKP Lubis melalui rilisnya kepada JPNN.com, Senin (16/5).

Penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kepulauan Derawan menemukan empat pelaku yang sedang menjual pupuk milik perusahaan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakan Maut di Karawang, 7 Tewas, 10 Luka-Luka

"Mereka langsung kami amankan. Ternyata kegiatan para tersangka itu diketahui sudah sering kali dilakukan," ucapnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan.

Selain itu, diamankan juga satu unit truk yang digunakan untuk membawa pupuk sawit.

"Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," ucapnya.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan.

Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA: Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran di Kilang Minyak Balikpapan

"Keempatnya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara," ujar AKP Lubis. (mcr14/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga TBS Sawit Anjlok Dua Hari Beruntun, Jadi Sebegini


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler