jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pimpinan KPK mengusut dugaan kebocoran informasi terkait penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan.
Sebab, kebocoran informasi itu diduga mengakibatkan penyidik kehilangan barang bukti dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PT GMP Untuk Kasus Suap di Ditjen Pajak
“Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan permintaan itu telah disampaikan Dewas melalui forum rapat koordinasi pengawasan triwulan satu dengan pimpinan KPK pada Senin, 12 April 2021 yang lalu.
BACA JUGA: Reaksi Komjen Firli Soal Truk Bawa Kabur Dokumen Perpajakan PT Jhonlin Barutama
Seperti diketahui, Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus yang tengah diusut.
BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.
Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga