jpnn.com - PANDAN - Tidak terima hasil penghitungan suara yang diperoleh dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, Syahlul Umur Situmeang caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara nomor urut 2 dari Partai Golgar, mengadukan PPK ke Panwaslu Tapteng.
Di mana, pada hasil penghitungan yang dibacakan oleh KPU Tapteng tidak sama dengan hasil suara yang diperolehnya sesuai C1. Dia menduga kuat terjadi penggelembungan.
BACA JUGA: Hanura Pastikan Raih Kursi Terbanyak
Terjadinya penggelembungan suara mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, diduga telah dilakukan secara terencana dan sistematis. Sehingga hasil suara yang diperoleh sangat jauh berbeda dengan hasil aslinya.
“Coba kita lihat perbedaan suara yang diraih oleh Caleg DPRD Sumut dari Partai Golkar, yakni Saudara Biller di Kecamatan Badiri, dalam rekap Asli berjumlah 195, sedangkan pada rekab aspal 1.362. Jadi terjadi penggelembungan suara sekitar 1.167 suara. Di Kecamatan Sarudik, dari 128 suara menjadi 1.610, dinaikan menjadi 1.482 dan di Kecamatan Sibabangun 230 digelembungkan menjadi 1.094, sehingga naik sekitar 864. Jelas ini adalah pekerjaan yang telah diatur dan sistematis. Akibatnya, suara saya yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Sahlul Umur Situmeang kepada New Tapanuli (Grup JPNN), di Pandan, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Raup Suara karena Pengaruh Nomor Urut
Dia menambahkan, perolehan suaranya untuk Kecamatan Sibabantgun 553 menjadi 12 suara, jadi hilang sekitar 541 suara. Di Kecamatan Sarudik 467 mnejadi 152 suara, artinya sebanyak 315 suara sah yang diperolehnya hilang. Dari hasil yang diperoleh tersebut menandakan terjadinya penggelembungan suara dan kecurangan yang dilakukan oleh PPK .
“Kejadian yang saya alami mungkin juga dialami caleg lainnya. Sebab, kita sudah melihat contoh yang terjadi di tiga kecamatan di Tapteng yang dilakukan oleh PPK-nya. Hari ini Selasa (22/4) saya dengan resmi mengadukan PPK tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Tapanuli Tengah. Diminta kepada pihak kepolisian dan Bawaslu dapat menindak lanjuti pengaduan itu, dengan harapan Panwas dapat mengambil tindakan sesuai undang–undang pemilu,” pungkas Syahlul Umur Situmeang. (ap)
BACA JUGA: KPU Ingatkan Tenggat Penyerahan Laporan Dana Kampanye
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Aceh Adukan Anak Buah ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi