Penggemar Pokemon Go, Perhatikan Omongan Kasat Lantas Ini

Selasa, 19 Juli 2016 – 14:52 WIB
Polantas saat bertugas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU – Jangan coba-coba bermain game ini sambil berkendara dijalan raya. Bila tidak, maka polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan berupa tilang. 

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP. Sukma Pranata kemarin. Dikatakannya, bermain game sambil berkendara sangat berbahaya bagi pengendara.

BACA JUGA: RS Mohammad Hoesin Bangun Ikon sebelum Asian Games 2018

"Kalau sampai ada yang bermain game sambil berkendara tentu akan kami ambil tindakan. Tilang itu sudah pasti," ujarnya. 

Dilanjutkan Sukma, sebenarnya permainan ini di beberapa negara sudah dilarang, sementara di Indonesia sendiri secara resmi game ini belum masuk. 

BACA JUGA: Tajir! Pasangan Ini Bagikan Apartemen untuk Tamu yang Hadir Resepsi

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak kebablasan bila nantinya mengikuti permainan yang mulai booming belum lama ini. 

"Larangan menggunakan Handphone saat berkendara itu, sudah jelas diatur undang-undang lalu lintas. Intinya dilarang bermain Handphone saat berkendara. Jadi jangan pernah berkendara sambil bermain game. Apalagi kalau orangnya tidak mengerti itu bisa berbahaya," jelasnya lagi. 

BACA JUGA: Waduh! Balon Udara Kok Terbang di Area Pesawat

Sejauh ini, di Kota Bengkulu sendiri belum ada laporan mengenai pengendara yang sampai mengalami kecelakaan lalu lintas akibat mengikuti permainan tersebut.

Namun ia berharap agar hal itu tidak sampai terjadi, dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. 

"Kalau sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat permaianan itu. Tapi itu baguslah, jadi jangan sampai ada yang celaka gara-gara bermain game saat berkendara. Karena bukan hanya pengendara, pengguna jalan yang lain pun bisa terkena imbasnya," demikian Sukma. (fiz/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Anggaran Konsumsi, Kepala BPBD Sungaipenuh Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler