Penggerebekan Kampung Boncos, 1 Wanita Diamankan Bareng 6 Lelaki

Sabtu, 19 Maret 2022 – 11:00 WIB
Polisi menangkap lima pengguna sabu-sabu dalam penggerebekan di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/HO-Polsek Palmerah)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang ditangkap polisi dari Kampung Boncos di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, Jumat (19/3).

Kujuh orang itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaraan dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Anak Buah Kompol Dodi Bergerak ke Kampung Boncos, Diam, Angkat Tangan!

"Kami mengamankan tujuh orang orang berikut barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 12,79 gram, alat hisap sabu-sabu, empat telepon seluler," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu.

Danang mengatakan, ketujuh orang ini terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang wanita.

BACA JUGA: Begal Diberondong Tembakan Polisi, Kapolres Lakukan Investigasi

"Hingga saat ini masih terus didalami dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan," katanya.

Menurut Danang penyidik juga masih menyelidiki alur peredaran narkotika di Kampung Boncos yang diduga kerap dilakukan oleh warga setempat.

Untuk mencegah adanya aktivitas peredaran narkotika, jajaran Polres Jakarta Barat melakukan patroli rutin di lokasi.

"Dengan adanya kegiatan patroli rutin di lokasi tersebut, minimal dapat menimbulkan efek baik bagi pecandu maupun pengedar," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyanto, Senin (14/3) lalu.

Slamet menjelaskan pihaknya menerjunkan puluhan petugas untuk menyusuri setiap sisi permukiman Boncos. Mereka mengamati aktivitas warga yang dinilai mencurigakan.

"Jika ada gelagat yang mencurigakan akan segera kami lakukan pemeriksaan, terlebih jika yang bersangkutan kedapatan menyimpan atau memiliki barang haram narkoba, akan kami proses ke ranah hukum," kata dia.

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat ada aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Laporkan melalui 'call center' yang telah kami sediakan baik melalui WhatsApp di nomor 081932383442 atau melalui pesan langsung di Instagram @polres_jakbar maupun @perintis_presisi_res_jakbar," jelas dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler