Penggugat Balik Dituduh Curang

Sengketa Pemilukada Sungai Penuh

Kamis, 05 Mei 2011 – 19:24 WIB

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5)Agenda sidang perkara yang gugatannya diajukan pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi pasangan Asapri Jaya Bakri–Ardinal Salim (AJB-Ardinal) membantah semua tudingan dari saksi penggugat

BACA JUGA: DPR Klaim Kunker Luar Negeri Tetap Efektif

Bahkan, mereka balik menuding pasangan penggugat yang melakukan kecurangan selama proses pemilukada.

Sekretaris Umum tim pemenangan AJB-Ardinal, Basardi membantah tegas tuduhan tentang adanya keterlibatan PNS untuk memenangkan AJB-Ardinal.
Menurutnya, pihak penggugat yang melakukan kecurangan dengan melakukan penggalangan masa melibatkan PNS

"Hampir seluruh tim pemenangan pak Ahmadi Zubir-Mushar Azhari adalah PNS
Kami punya bukti kuat berupa SK asli," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Saksi Yusril Juhur juga membantah tuduhan penggunaan fasilitas pemerintahan untuk penggalangan massa.  "Deklarasi pada 27 Maret itu di jalan Tanah Mendapo, bukan di kelurahan

BACA JUGA: Sekjen DPR: Tak Semua RUU Wajib Kunker

Mendapo itu merupakan tanah kebesaran adat
Kebetulan tempatnya di depan kantor kelurahan dan kantor kelurahan itu bersebalahan dengan kantor lembaga adat," jelasnya.

Selain itu, dia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah ada intimidasi terhadap para pemuda dan pelibatan PNS untuk memenangkan pasangan AJB-Ardinal.

Sedang saksi Hendi Kurniadi menegaskan semua Kegiatan AJB-Ardinal sesuai dengan undang-undang

BACA JUGA: Ketum DPP Awasi Plt Ketua Golkar Sumut

Dia pun balik menuduh, kecurangan dilakukan oleh Ahmadi Zubir-Mushar Azhari yang melibatkan PNS bahkan pejabat untuk menggalang masa"Pendukung AJB-Ardinal tidak ada PNSTerkait money politik, setiap kegiatan setahu saya tidak ada kebijakan melakukan money politik," ujarnya.

Selain itu, Hendi mengaku memiliki bukti berupa surat perjanjian antara Ahmadi Zubir dengan anaknya bupati Kerinci, bila dia berhasil memenangkan pemilukada kota Sungai Penuh.

"Kami temukan juga di lapangan, adanya surat perjanjian di atas materai yang ditandatangani Ahmadi Zubir, yang akan menunjuk anak bupati Kerinci menjadi sekretaris daerah Sungai Penuh," cetusnya.

Pada sidang sebelumnya, saksi pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari menyebut adanya keterlibatan pejabat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan AJB-Ardinal(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler