MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi

Kamis, 05 Mei 2011 – 01:31 WIB

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon incumbent, Hugua-Arhawi (Surgawi) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Wakatobi, Sulawesi TenggaraDalam sidang pembacaan putusan perkara Pemilukada Wakatobi, MK menyatakan menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, dalam pokok perkara menolak permohonan seluruh pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panel hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putsan pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5)

BACA JUGA: KPU Pusat Ditantang Berani Usulkan Bupati Kobar Terpilih



Dalam amar putusannya, MK juga mengesahkan Keputusan KPU Wakatobi Nomor 274/19/PKWK/IV/2011 tertanggal 2 April 2011 tentang penetapan dan pengesahan hasil pemilukada Wakatobi dengan peraih suara terbanyak pasangan Surgawi
"Keputusan KPU Wakatobi dinyatakan berlaku sah menurut hukum

BACA JUGA: Pelajar dan Mahasiswa Sasaran NII

Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," kata Mahfud yang juga Ketua MK.

Pembuktian oleh pemohon di persidangan, Mahkamah mengaku meyakini telah terjadi politik uang yang dilakukan Surgawi
Mahkamah juga menilai tindakan yang dilakukan tim sukses Surgawi tersebut merupakan pelanggaran Pemilukada, meskipun telah lewat waktu pelaporannya tetapi tetap dapat diproses secara hukum dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Hanya saja, terkait dengan dalil para pemohon, Mahkamah menilai politik uang yang terjadi belum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang terstruktur

BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Hanya Mau jadi Cagub

Meskipun secara sporadis terbukti adanya politik uang namun menurut Mahkamah tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon.

Mengenai perintah Camat Wangiwangi Selatan, Nur Saleh kepada kepala desa membentuk tim tujuh, Mahkamah juga meyakini camat telah memerintahkanHanya saja, para pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut korelasi pembentukan tim tujuh dengan keterpengaruhan pemilih dalam pemungutan suara, apalagi terhadap hasil Pemilukada di Wangiwangi Selatan.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Iskandar mengaku kecewa dengan putusan hakimAlasannya, semua saksi yang disiapkan tidak diminta keterangannyaKata dia, dari 89 hanya 19 saksi yang diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan di persidangan"Jelas kami kecewa, apalagi hakim meminta pemeriksaan lanjutan sementara saksi yang kami siapkan tidak seluruhnya diperiksa," katanya.

Sebagaimana diketahui, lima pasangan calon menggugat kemenangan Surgawi di MKKelima pasangan yang menolak pasangan yang diusung PDIP itu Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam)Kelima pasangan ini akhirnya mengugat putusan KPU Wakatobi di MK.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU Wakatobi, Safarullah mengatakan sudah memprediksi sejak awal putusan hakimAlasannya, fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh pemohon itu lemah"Hanya satu yang mendapat penilaian hakim, yakni keterlibatan Camat Wangiwangi Selatan yang memerintahkan kepada desa membentuk tim tujuhTapi hanya diyakini satu kepala desa saja, tidak secara seluruhnya, makanya tidak terlalu berpengaruh pada putusan hakim," katanya(kyd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler