JAKARTA - Gencarnya kegiatan "pelesir" anggota DPR melalui kunjungan kerja luar negeri, selalu dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang UndangSekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan, tidak semua RUU yang direncanakan di program legislasi nasional (prolegnas) harus diikuti dengan kegiatan kunker.
"Tahun ini target prolegnas 70 Rancangan Undang Undang
BACA JUGA: Ketum DPP Awasi Plt Ketua Golkar Sumut
Tapi tidak semua (RUU) bisa kunker," kata Nining kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/5).Menurut Nining, ada beberapa RUU yang tidak bisa dilakukan kunker
BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi
"Kalau substansi revisi tidak sampai 50 persen dari isi Undang Undang, maka kebijakan pimpinan itu tidak boleh melakukan kunker," kata Nining.Hal teknis lain dimana tidak bisa dilakukan kunker adalah RUU di tingkat lokal
BACA JUGA: KPU Pusat Ditantang Berani Usulkan Bupati Kobar Terpilih
"Termasuk RUU yang sifatnya ratifikasi internasional," jelasnya.Meski anggarannya besar, Nining menyebut tidak semua alokasi dana kunker bisa terserap habisPada pengalaman masa anggaran 2010 misalkanJumlah dana kunker saat itu mencapai Rp 107 miliar, ternyata hanya bisa diserap sekitar 50 persen"Hanya dipakai Rp 50 sekian miliar, sisanya dikembalikan," kata Nining
Meski jumlah yang dihabiskan tidak sedikit, DPR ketika itu hanya mampu menuntaskan delapan RUU di prolegnas 2010Untuk tahun 2011, Nining menyebut anggaran untuk kunker jauh lebih besar dibandingkan 2010Nining tidak bisa merinci jumlah pasti anggaran tahun 2011, namun dia memastikan bahwa biaya perjalanan untuk satu kali kunker rata-rata sebesar Rp 1,7 miliar"Itu terdiri dari dua tim, terserah mau membagi ke negara mana," jelasnya.(bay/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar dan Mahasiswa Sasaran NII
Redaktur : Tim Redaksi