Penggugat Kecewa atas Putusan MK

Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:50 WIB

JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mengabulkan pasal 51 ayat 1 hurup (1a) tentang verifikasi Parpol.

Mereka menilai, putusan yang dikeluarkan oleh MK  tidak memberikan makna atas putusan itu sendiri setelah majelis hakim tetap memutuskan memberikan batas verifikasi partai politik 2,5 tahun untuk yang mengikuti pemilu 2014.

"Saya kira putusan ini bertentangan dengan logika pembentukan parpol, dan semua tahu parpol itu dibentuk untuk berkuasa untuk mengikuti pemiluJadi putuan MK ini melawan logika umum dan logika sederhana

BACA JUGA: 10 Nama Capim KPK Lolos Tes Kepribadian

Saya kira MK keliru," kata kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun seusai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara ini di gedung MK, Kamis (4/8).

Dikatakan Andi, ada beberapa hal yang dimohonkan oleh pemohon seperti tentang proses pendaftaran harus 30 orang di setiap Provinsi
Menurutnya, ketentuan itu harus dibatalkan oleh MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Kalau membentuk badan hukum seperti yang dimohonkan oleh UU ini, saya kira ini tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum perdata, karena badan hukum dapat dibentuk oleh satu orang atau dua orang, tidak perlu dengan banyak orang," ujarnya.

Karena itu, Andi menilai MK tidak memberikan pendapat yang proposional sebagaiman yang dimintakan oleh para pemohon

BACA JUGA: Komite Etik KPK Tak Akan Sembunyikan Fakta

Padahal menurutnya, pengajuan ini sudah melalui suatu studi baik bersifat komparatif maupun bersifat teknis
Misalkan, kantor kepengurusan harus menyewa sampai 4 tahun di setiap Provinsi.

"Jadi logika-logika sederhana itu sudah tidak lagi dilihat oleh MK

BACA JUGA: Diberi Amnesti, TKI di Malaysia Rawan Dipolitisasi

Saya kecewa dengan putusan iniSaya lihat banyak logika sederhana yang tidak diperhatikan oleh MK," tandas Andi.

Terpisah, Juru bicara MK menegaskan, putusan ini hanya memberikan penegasan mengenai verifikasi Partai Poltik yang akan mengikut PemiluMenurutnya, bagi partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2014 akan diberikan waktu verifikasi selama 2,5 tahun"Artinya, bagi partai poltik yang baru akan mengikuti  pemilu tahun 2019 mendapat waktu verifikasi 7,5 tahun," ujar Akil(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Bentrok, Polisi Pasang Telepon Satelit di Ilaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler