Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa

Rabu, 21 Juli 2010 – 19:27 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta merevisi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Sulsel, yang memenangkan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak BadjiduMK juga diminta untuk langsung menetapkan pasangan Andi Maddusila Andi Idjo - Jamalauddin Rustam sebagai pemenang

BACA JUGA: Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim



Demikian permohonan penggugat pemilukada Gowa, yakni pasangan Andi-Jamalauddin, yang dibacakan kuasa hukumnya, Syahri Cakkari, dalam persidangan perdana di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/7).

"Kami memohon Mahkamah menyatakan penghitungan KPU tidak sah, membatalkan hasil pemilihan, menetapkan penghitungan yang benar, dan menyatakan pasangan calon nomor urut dua (Andi-Jamalauddin) adalah pasangan calon terpilih," ujar Syahri Cakkari di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD.

Syahri menjelaskan, dari data yang dikumpulkan pemohon, DPT tertanggal 7 Mei 2010 yang menjadi rujukan Pemilukada Gowa tanggal 23 Juni 2010, banyak terdapat pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK ganda, dan banyak pimilih ganda di DPT, serta pemilih di bawah umur.  Disebutkan, lantaran ketidakprofesional KPU Gowa, maka pasangan Ichsan-Abdul suaranya bertambah 63.072 suara, sehingga totalnya mencapai 184.628 suara. 

Karenanya, penggugat meminta suara Ichsan-Abdul yang tadinya 184.628 harus dikurangi 63.072, hasilnya 121.556 suara
Jumlah itu di bawah perolehan suara pemohon yang mencapai 134.409

BACA JUGA: Soal Anas Tuntas, Demokrat Ganti Pimpinan Komisi

"Sehingga berdasarkan hitungan itu, wajar jika pasangan Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamalauddin Rustam ditetapkan sebagai pemenang," demikian Syahri.

Sementara, dalam permohonan subsidernya, penggugat meminta MK membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan berkas persyaratan pencalonan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya diduga palsu
MK diminta mendiskualifikasi pasangan Ichsan-Abdul Razak

BACA JUGA: Demokrat Pertimbangkan Calon Kada Berstatus Tersangka

Dalam permohonan subsidernya ini, penggugat minta digelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu KPU Gowa memperbaiki DPT.

Persidangan hanya mengagendakan penyampaikan materi gugatanPasalnya, setelah Mahfud MD menanyakan ke KPU Gowa, apakah akan langsung menyampaikan tanggapan, tim kuasa hukum KPU Gowa menyatakan belum siapSidang dilanjutkan Jumat (23/7), dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU Gowa(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah Bakal Pimpin Nasdem Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler