Pengguna Drone Meningkat, Kemenhub Beri Perhatian Khusus

Selasa, 22 Oktober 2019 – 19:52 WIB
diskusi Potensi dan Penerapan sebagai Angkutan Logistik Udara Indonesia di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10). Foro dok DJPU151

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan regulasi pengaturan operasional penggunaan drone dengan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dalam sektor penerbangan.

Pasalnya, saat ini penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone kini semakin meningkat. 

BACA JUGA: Teknologi Canggih Drone Mulai Digunakan Petani

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, salah satu tugas adalah memberikan pemahamanan dan sosialiasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System. 

BACA JUGA: Panglima Yakin Penggunaan Drone TNI AU Bermanfaat Pantau Titik Api Karhutla

“Dulu kami mengenal drone sebagai fotografi, hobi, selfi. Dengan perkembangan drone banyak permintaan sebagai kargo maupun delivery oleh beberapa perusahaan e-commerce bahkan membawa penumpang. Drone masuk dalam kategori aircraft dan patut diperhitungkan ke depannya, untuk itu, drone menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan,” tutur Polana dalam diskusi Potensi dan Penerapan sebagai Angkutan Logistik Udara Indonesia di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10). 

Polana menambahkan, drone di masa akan datang semakin berkembang dan menjadi salah satu pilihan sebagai salah satu transportasi udara yang dapat menjangkau pulau-pulau kecil di Indonesia.

Kegiatan FGD ini diharapkan bisa bermanfaat bagi semua pihak, sehingga sinergitas pengaturan, pengoperasian dan pemanfaatan UAS di Indonesia dapat diwujudkan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler