Jaksa Agung Diancam Diadukan ke Satgas

Kamis, 12 Mei 2011 – 20:15 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo.

Jika tak segera dilimpahkan ke pengadilan, sangat mungkin Jaksa Agung Basrief Arief selaku pimpinan tertinggi kejaksaan dituding punya kepentingan pribadi dalam kasus iniHal ini diungkapkan Teuku Chandra Adiwana, Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) saat bertemu dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Kamis (12/5).

"Hasil investigasi kami, diduga kuat ada oknum pengusaha yang menjadi mafia hukum agar kasus ini dihentikan oleh Kejagung dan tidak berlanjut ke pengadilan," kata Teuku Chandra

BACA JUGA: Belum Ada Tersangka dari Bank Mega



Ditambahkan Teuku, tudingan ini muncul sebab kasus Sisminbakum untuk Yusril dan Hartono sudah lama dinyatakan lengkap atau P21
Tapi disaat penuntut umum tengah menyusun dakwaan muncul permintaan
untuk mengkaji kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar ini, dengan alasan ada putusan lepas demi hukum dari Mahkamah Agung untuk terdakwa Romli Atmasasmita, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Meski putusan itu sudah dikaji, tegas Teuku Chandra, kejaksaan belum juga menentukan sikap apakah kasus itu akan dihentikan penuntutannya lewat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau dilimpahkan ke ke pengadilan untuk disidangkan

BACA JUGA: Menhub Sebut Merpati MA 60 Memenuhi Kualifikasi

LP2TRI mengancam akan melaporkan permasalahan ini Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi, karena dinilainya sudah ada indikasi kuat
permainan mafia hukum dibalik berlarut-larutnya kasus Sisminbakum yang terus menggantung di Kejagung.

Dipihak lain, Noor meminta semua pihak bersabar selama proses pengkajian Sisminbakum berlangsung
"Apa yang disampaikan LP2TRI akan kami sampaikan ke pimpinan," katanya

BACA JUGA: Terkait Paspor Gayus, Petugas Imigrasi Belum Disentuh

Sementara, anggota tim penyidik Yulianto, membenarkan penanganan kasus Sisminbakum terus dikaji karena adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, padahal dakwaan menyebutkan pidana dilakukan secara bersama-sama(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cukup Bukti Pidanakan Aliran Dana Az-Zaitun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler