Pengguna Solar dan Gas Dapat Diskon, Premium Gimana?

Rabu, 07 Oktober 2015 – 19:34 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pada paket kebijakan ekonomi tahap III, pemerintah mengatur sejumlah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, itu tidak termasuk untuk harga BBM jenis premium.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).

BACA JUGA: SKJLJ Mau Aksi, Bangun Gerakan Murni Jangan Ditunggangi

“Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp200 per liter sehingga harga eceran BBM jenis ini yang bersubsidi akan menjadi Rp6700 per liter. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar nonsubsidi,” ujar Darmin.

Harga BBM jenis premium, ujar Darmin, tidak berubah yaitu Rp7.400 untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura. Sedangkan di luar itu Rp7.300.

BACA JUGA: Paket Kebijakan Jilid 3, Ini Pesan Politikus PDIP ke Presiden Jokowi

Penurunan harga dalam paket tersebut akan berlaku dari Oktober hingga Desember 2015. Sedangkan, untuk harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite sudah turun sejak 1 Oktober lalu.

Penurunan harga juga terjadi pada gas untuk industri. Namun, penurunan harga gas baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2016. Hal ini karena masih harus menunggu perubahan PNBP.

BACA JUGA: AXA Mandiri Perkuat Segmen Syariah, Luncurkan Dua Produk Sekaligus, Ini Kelebihannya

Harga gas, ujarnya, disesuaikan dengan kemampuan daya beli industri. Ia tidak merinci harga yang akan ditetapkan untuk gas tersebut.

“Perlu digaris bawahi bahwa penurunan harga gas ini tidak memengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas KK. Ini yang dikurangi PNBP nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat lebih baik, karena dikira nanti dunia usaha dipaksa turun penerimaannya. Tidak, penerimaannya tidak berubah,” imbuh Darmin.

Berikutnya adalah penurunan harga pupuk. Sama seperti gas, ujarnya, itu akan disesuaikan pada kemampuan daya beli.

“Untuk pupuk, kami memahami bahwa harga kemampuan daya belinya berdasarkan penelitian Kementerian ESDM itu USD 7 per MMBTU. Itu hitungannya,” lanjut Darmin.

Untuk harga listrik, sambungnya, sudah berlaku. Pemerintah memberlakukan diskon tengah malam. Terutama dari pukul 23:00 malam-08:00 pagi.

“Harga listrik sudah berlaku pelanggan I3 dan I4, kemudian ada diskon pemakaian tengah malam sebesar 30 sebesar,” tandas Darmin.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Tahap III Sore ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler