Penggunaan Interpelasi Diserahkan ke Anggota DPR

Rabu, 19 November 2014 – 11:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), kepada masing-masing anggota.

Hal ini disampaikan Agus menanggapi sikap sejumlah fraksi di DPR untuk menggalang dukungan menggunakan hak meminta penjelasan kepada pemerintah.

BACA JUGA: PDIP Tidak Kaget KMP Rencanakan Interpelasi Jokowi

"Tergantung dari dewan mau gunakan hak atau tidak. Kita kembalikan ke masing-masing anggota dewan," kata Agus di Gedung DPR Jakarta, Rabu (19/11).

Hak interpelasi merupakan hak bertanya dari DPR kepada pemerintah terkait kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hak ini bisa diusulkan minimal oleh 25 orang anggota.

BACA JUGA: KPK Periksa Tri Yulianto untuk Sutan Bhatoegana

Hak interpelasi harus diusulkan kepada pimpinan DPR dalam sidang paripurna yang sebelumnya telah dibahas dan diagendakan oleh Badan Musyawarah. 

"Kalau disetujui dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota, maka pimpinan DPR akan menyurati presiden untuk memberi penjelasan," jelas Agus.

BACA JUGA: Hari Ini, Hasil TKD CPNS Mulai Diumumkan di JPNN.com

Penggunaan hak interpelasi ini bisa berlanjut pada hak menyatakan pendapat (HMP) jika DPR tidak menerima penjelasan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan bisa berujung pemakzulan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sita Uang Belasan Juta di Rutan Salemba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler