Penggusuran Ruli Berkahir Ricuh, Polisi Tembakan Puluhan Gas Air Mata

Selasa, 24 November 2015 – 02:09 WIB
Sebagian warga yang rumahnya digusur melakukan perlawanan, Senin. (Foto: Batampos.co.id /JPNN.com

jpnn.com - BATUAMPAR - Proses penggusuran rumah liar (Ruli) di Jalan Duyung, komplek Orchid Mas, depan hotel Oasis, Batuampar rusuh. Puluhan tembakan gas air mata akhirnya membubarkan massa hingga akhirnya puluhan ruli berhasil digusur.

Sebelum proses penggusuran berlangsung, puluhan warga yang terdiri dari kaum wanita dan anak-anak menghalangi jalan masuk ke ruli sekitar pukul 08.30 WIB. Sementara kaum pria tampak membawa senjata berupa parang, samurai, busur panah hingga kayu. Tak hanya itu, mereka juga membakar ban bekas yang disiram bensin untuk menghalangi proses penertiban lahan.

BACA JUGA: Kejam Banget! Kakek Dibacok, Tangan Kiri Putus, Nyawa Melayang

"Harga mati untuk tanah ini. Kami tak akan biarkan siapapun menyentuh rumah dan tanah ini," teriak seorang pria yang disambut warga lainnya seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN.com Group), Senin.

Sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan anggota terpadu yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam tampak bersiap-siap memasuki lokasi. Dua mobil water canon Polresta Barelang melaju pelan memasuki jalan kawasan ruli tersebut. Disusul puluhan anggota polisi berseragam lengkap. Mendapat perlawanan.

BACA JUGA: Ketagihan Gituin Pacar, Remaja Ini Diciduk Polisi

Warga langsung menyiram ban bekas yang dibakar dengan bensin. Alhasil api bertambah besar, namun petugas tak kehilangan akal mereka langsung menyiram api dengan water canon.

Tak hanya itu, puluhan polisi juga menembakan gas air mata ke arah warga yang menghalangi jalan. Letupan gas air mata akhirnya membubarkan massa yang mayoritas kaum wanita dan anak-anak. Sedangkan beberapa warga yang mencoba melawan petugas langsung diamankan.

BACA JUGA: Entah Sedih atau Gembira, UMK Kukar Hanya Naik Rp 9 Ribu

Usai membubarkan massa, petugas pun membawa dua alat berat berupa beko yang langsung meratakan puluhan ruli. Tak cukup satu jam, puluhan ruli yang awalnya berdiri kokoh akhirnya rata dengan tanah. 

Kepala Ditpam BP Batam Cecep Rumana mengatakan penertipan terpaksa dilakukan karena tak ada inisiatif dari warga untuk pindah dan mengosongkan lahan milik PT Jaya Mandiri Sejahtera (JMS). Padahal, pihaknya sudah memberikan beberapa kali peringatan. 

"Ini bukan peringatan pertama, kedua, dan ketiga lagi. Sudah beberapa kali. Tapi mereka tetap tak mau pindah," terang Cecep.

Menurut dia, pindahnya warga tidak secara cuma-cuma. Namun, setiap kepala keluarga (KK) diberi uang konpensasi Rp 8 juta dan kavling ukuran 6x10 meter di kawasan Nongsa. Tapi itikad baik dari perusahaan untuk menganti rugi tak dipedulikan sebagian warga. Mereka menginginkan rumah siap huni.

"Kita sudah berulang kali melakukan musyawarah dengan RT. Tapi tetap saja tidak ada kesepakatan. Padahal sudah ada kavling yang disiapkan untuk 87 KK yang tinggal disini," jelas Cecep.

Ditempat yang sama Kasat Pol PP Kota Batam, Hendri mengatakan dalam penertiban tersebut, pihaknya menurunkan 100 anggota dibantu anggota Ditpam, Polri dan TNI. Menurutnya, sebelum penggusuran sempat terjadi perlawanan namun hal itu dapat diatasi dengan cepat. 

Ada enam orang yang diamankan polisi karena melawan dan diduga provokator. Mereka diamankan bersama barang bukti panah, parang, samurai dan bom molotov," sebut Hendri.

Pengelola PT Jaya Mandiri Sejahtera (JMS), Tobertua Simanjuntak, mengatakan penertiban yang dilakukan tim terpadu merupakan usaha akhir untuk membebaskan lahan tersebut. Apalagi, pihaknya sudah berupaya mencarian solusi terbaik dengan memberi kavling dan uang sagu hati kepada warga yang tinggal di Ruli. Upaya yang dilakukan sejak satu tahun lalu telah menghabiskan biaya sekitar Rp 3 miliar. 

"Luas lahan itu 1,25 hektar. Kami sudah siapkan kavling untuk ganti rugi. Satu KK mendapat lahan seluas 6 x 10 meter persegi. Kami juga menyediakan uang sagu hati Rp 5 juta per KK," terang Tobertua, kemarin.

Menurut dia, sebelumnya di lokasi tersebut terdapat lebih dari 250 KK, sekitar 186 KK sudah mau pindah dan menerima konpensasi. Sedangkan 87 KK mencoba bertahan dan meminta rumah siap huni.

"Dari mana datangnya aturan itu? Mereka juga tidak punya sertifikat tanahnya tapi minta rumah jadi," tegasnya.

Sebelum penggusuran dilakukan, permasalahan ini sudah ia serahkan pada Ditpam BP Batam. Mereka sudah menunggu jawaban dari masyarakat untuk menyetujui ganti rugi yang diberikan hingga Jumat  kemarin, namun tidak ada jawaban.

"Mereka tidak memiliki itikad baik, dan mau dilakukan penggusuran. Sekarang kami tidak akan menganti rugi lagi untuk mereka yang rumahnya sudah digusur," pungkasnya.(she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemukul Kapolres Diringkus, Ngeri Bayangin Nasibnya di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler