Penghapusan Honorer, Partai Perindo: Pemerintah Harus Berhati-hati

Kamis, 09 Juni 2022 – 19:13 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Perindo Tama S Langkun mengatakan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam melakukan penghapusan honorer. 

Menurut Tama, banyak lembaga negara dan pemerintah yang bergantung kepada tenaga honorer dalam memberikan pelayanan publik, salah satunya bidang pendidikan. 

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar Mulai Melakukan Pemetaan Pegawai

"Kebutuhan akan guru PNS belum merata di Indonesia, masih banyak yang tegantung pada guru honorer. Karena itu terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah harus hati-hati," ujar Tama dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6). 

Tama meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan terkait penghapusan honorer yang tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: SE Penghapusan Honorer Terbit, Bamsoet Minta KemenPAN-RB Memberi Alternatif Solusi

Menurut Tama, kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun, lanjut dia, penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana. “Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat,"  tegasnya. 

Tama paham bahwa pemerintah sedang menjalankan aturan, tetapi jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bilang Begini 

Menurut dia, berdasar data KemenPAN-RB yang dilansir dalam situs resmi, per-Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan CASN 2021, jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang di tingkat pusat sampai daerah.

"Kami minta pemerintah siapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk altenatif yang rasional untuk para tenaga honorer. Kendati sudah ada tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS, masih banyak tenaga honorer yang 'deg-degan' menjelang 2023 karena nasibnya belum jelas," ujarnya.

Tama menilai solusi mengikutsertakan pegawai honorer dalam seleksi CPNS atau PPPK tidak bisa sepenuhnya menjadi jalan keluar. Sebab, ujar dia, masalahnya terletak pada usia dan menurunnya kemampuan teknis dalam menjalankan tes CPNS. 

Dia menilai mereka yang sudah tua kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda dalam menjawab soal, maupun ketangkasan menggunakan teknologi. “Padahal tenaga honorer tidak hanya berpengalaman, tetapi juga sudah teruji pengabdian dan dedikasinya terhadap pekerjaan yang diembannya," katanya.

Tama juga meminta pemerintah mempertimbangkan terkait kesiapan kementerian/lembaga, termasuk pemerintahan daerah karena potensi "pincangnya" memberikan layanan publik.

Dia menilai perlu ada afirmasi terhadap tenaga honorer yaitu dengan berikan mekanisme yang lebih mudah dan objektif bagi mereka untuk mengikuti test CPNS. 

Langkah itu, kata Tama, dengan pertimbangan masalah tidak hanya menyangkut urusan kelangsungan hidup, tetapi juga penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini terhadap negara.

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.

Tjahjo mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. 

Menurutnya, langkah itu dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler