jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan pihaknya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 itu tersebut.
BACA JUGA: Begini Kata Wali Kota Mataram soal Nasib Honorer, Dia Kasihan
Menurut Zaki, petunjuk teknis dari pemerintah sangat diperlukan agar dapat dijadikan acuan pemetaan para pegawai honorer di wilayahnya.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat karena nanti kita akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang," kata Zaki di Tangerang, Banten, Rabu (8/5). "Karena kebijakan ini terhitung baru, jadi kami masih menunggu teknisnya," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa jumlah honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, termasuk di instansi dan pendidikan sangat banyak hingga mencapai di angka ribuan.
Artinya, dengan adanya kebijakan baru itu, maka hanya PNS dan PPPK yang bertugas di lingkup pemerintahan ini. "Sebetulnya kami masih sangat membutuhkan tenaga honorer, apalagi di tenaga pendidik dan OPD butuh tenaga pelayanan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
BACA JUGA: Pak Yusuf akan Mengusulkan Honorer Lama Diangkat jadi PPPKÂ
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhan, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi