Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi

BPLHD Disebut Perlu Cari Cara Lebih Cerdas

Senin, 25 Oktober 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam ruangan dan penghapusan ruang khusus merokok dalam ruangan terus digencarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKINamun, aturan baru tersebut dianggap bukan menjadikan pelanggaran berkurang

BACA JUGA: Macet di DKI Ganggu Iklim Investasi

Justru sebaliknya, pelanggaran bertambah banyak
Mengingat setelah ruang khusus merokok dihapus, banyak gedung yang tidak membuat gantinya

BACA JUGA: Warga Jagakarsa Tewas Tertabrak KRL

Yakni membangun ruang khusus merokok di luar ruangan.

"Menghapus ruang khusus merokok itu kasusnya hampir sama dengan menghapus tempat pelacuran
Kalau tidak ada ruang khusus merokok, orang akan merokok di sembarang tempat

BACA JUGA: Gudang Terbakar, Kerugian Rp 20 M

Ini masalah baruBPLHD perlu cari cara yang lebih cerdas," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif Legislatif (Majelis) Sugiyanto, kemarin.

Seperti halnya lokalisasi tempat pelacuran, pada era Gubernur DKI Ali Sadikin, berdampak pada semakin sedikitnya para wanita penjaja seks komersial (PSK) yang mencari mangsa di pinggir jalanMengingat setelah ada lokalisasi, jika ada PSK yang beroperasi di fasilitas publik akan ditindak tegasKondisi Jakarta masa lalu yang relatif tertib itu kembali pada kondisi awal setelah sejumlah lokalisasi dihapuskanDi sudut-sudut Kota Jakarta dengan mudah ditemukan PSK yang berdiri di pinggir jalan untuk mencari mangsa.

"Lokalisasi itu bukan berarti melegalkanTapi mengkarantina suatu masalah agar tidak menyebar ke yang lainSeperti halnya virus dalam komputer kan seperti ituKalau tidak bisa dibasmi, kan harus dikarantinaApa dengan mengkarantina lantas setuju dengan virus, kan tidak," terangnya memberikan analogi.

Hal itu juga berlaku untuk larangan merokok di tempat umumDengan dihapusnya ruang khusus merokok, Pemprov DKI dalam hal ini BPLHD tidak memberikan solusi terhadap para perokokMengingat peredaran rokok tidak pernah dibatasiPeredaran rokok tetap banyak, siapapun dengan mudah mendapatkannyaArtinya, kebijakan menghapus ruang khusus merokok bukan solusi komprehensif tapi sepihak.

"Para pejabat yang membuat aturan itu tidak pernah melihat dari sisi secara komprehensifIni akan menjadi persoalan karena masyarakat Jakarta sangat majemukAda yang tidak merokok, ada juga yang merokokSementara peredaran rokok dari hulunya tidak pernah dibatasi," ungkapnya.

Seharusnya, katanya, untuk menekan penggunaan rokok di tempat umum, harus disediakan ruangan khusus merokok di luar ruanganAtau jika tidak, Pemprov secara tegas berani melarang peredaran rokokJika ada rokok masuk Jakarta, harus membayar pajak dengan harga tinggiSehingga, dengan pajak tinggi, harga jual rokok juga tinggiHal itu bisa membuat masyarakat berpikir ulang jika akan membeli rokokKonsep itu juga diterapkan di luar negeri yang menekan pengguna rokok dalam kota.

Dengan dihapusnya ruang khusus merokok seperti dilansir koran ini pada sejumlah tempat seperti di Walikotamadya Jakarta Barat, para pegawai yang merupakan perokok berat, secara sembunyi-sembunyi merokok di dalam ruanganBegitu juga di lingkungan Balaikota Kantor Gubernur DKI Jalan Merdeka SelatanSetelah ruang khusus merokok dihapuskan, para pegawai jutsru dengan santai merokok di luar ruangan"Itu tidak etis, dan justru mengganggu," katanya.

Di gedung DPRD DKI sendiri, untuk menghilangkan kebiasaan merokok para wakil rakyat sangat sulitMengingat sebagian besar perokok beratDengan dilarangnya merokok dalam ruangan, dan tidak disediakannya ruang khusus di luar ruangan, BPLHD dituding hanya memunculkan masalah baru.

"Dari pantauan kami, larangan merokok baru dijalankan oleh 80 persen anggota dewan," kata Sekretaris DPRD DKI HermantoMenurut Hermanto, anggota dewan yang membandel sudah berulang kali ditegurNamun kebiasaan merokok dalam ruangan sulit dihentikan.

Hal itu juga terjadi di gedung DPR/MPR RI komplek SenayanPara wakil rakyat sulit menghilangkan kebiasaan merokokSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui mengambil jalan pintas dalam menekan jumlah pelanggaran merokok di tempat umum.

Dalam Pergub nomor 88 tahun 2010, salah satu itemnya berbunyi melarang ruangan khusus merokok dalam ruanganHal itu lantaran untuk menyediakan ruangan khusus merokok dalam ruangan sangat sulit"Saya tahu ini banyak yang protesDisediain ruangan khusus rokok dalam ruangan saja belum, kok harus di luarTapi kenyataanya, mengusir orang yang merokok di gedung lebih gampang daripada membuat ruangan khusus merokok," ujarnya singkat(aak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak Bermesraan, Gerbong Kereta jadi Sasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler