jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyiba mengapresiasi penghargaan yang diterima Kominfo sebagai Badan Publik Kategori Informatif.
Penghargaan itu diterima pada Anugerah Keterbukaan Informasi 2021 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).
BACA JUGA: Menkominfo Bahas Hal ini dengan Dubes Prancis, Semoga Lancar
"Kami sangat mengapresiasi penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Informatif yang telah diberikan Komisi Informasi Pusat melalui Anugerah Keterbukaan Informasi 2021," ujar Mira pada konferensi pers tentang Capaian Kemenkominfo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, di Jakarta, Rabu (27/10).
Kemenkominfo diketahui mendapatkan nilai 98,21. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik 2021.
Dengan pencapaian tersebut, Kemenkominfo berhasil mempertahankan predikat sebagai badan publik dengan predikat informatif sejak 2019.
BACA JUGA: Nama Pejabat Kemensos Dicatut, Pelaku Inisial M, Siap-siap Saja Sudah Dilaporkan
Kemenkominfo bahkan mempertahankan predikat tersebut dengan nilai lebih tinggi dibanding sebelumnya, yaitu 90,51 pada 2020.
“Penghargaan itu menunjukkan Kemenkominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
BACA JUGA: Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Menurut Mira, penghargaan yang diperoleh merupakan 'cambuk' bagi Kemenkominfo untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.
“Selama masa pandemi banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik, termasuk penyebaran informasi untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi,” katanya.
Mira kemudian memaparkan sejumlah gebrakan yang telah dilakukan Kemenkominfo, khususnya dalam hubungan dengan keterbukaan informasi publik.
Pertama, informasi mengenai proses digitalisasi penyiaran (siarandigital.kominfo.go.id), alur pengajuan pembangunan infrastruktur TIK dan program-program pemerataan akses telekomunikasi (baktikominfo.id), serta perkembangan pelaksanaan penataan frekuensi yang selalu diupdate melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kominfo.
Kedua, Update perkembangan pembangunan pusat data nasional, publikasi dan konsultasi publik mengenai produk peraturan perundang-undangan bidang Kominfo, serta informasi mengenai penanganan konten-konten negatif di internet.
Ketiga, Melakukan penanganan konten internet negatif. Khusus mengenai penanganan konten negatif, Kemenkominfo setiap hari mempublikasikan informasi berupa penjelasan mengenai isu-isu hoaks yang beredar di masyarakat.
Keempat, program-program peningkatan perekonomian masyarakat di tengah transformasi digital yang terjadi saat ini seperti UMKM Go Digital, hingga pengembangan perusahaan rintisan atau startup melalui 1000 startup digital dan hub.id.
Kelima, program-program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital, Digital Talent Scholarship (DTS), Digital Leadership Academy (DLA), serta beasiswa pendidikan S2.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang