jpnn.com - BATAM - Sudarto, pemalsu ribuan dokumen mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Selama dua tahun berbisnis berkas palsu, ia sudah membuat 3.000 lembar KTP palsu dan 30 buah buku nikah.
Ia juga menerima pembuatan dokumen palsu seperti KTP, ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran, hingga paspor. Fulus yang dia raup dari bisnis ilegalnya sudah mencapai Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: Pemalsu Ribuan Dokumen Akhirnya Dibekuk Polisi
“Untuk bahan pembuatannya saya peroleh dari toko-toko buku di Kota Batam. Dalam seminggu saya mendapatkan orderan sebanyak dua sampai tiga orang,” ujar Sudarto seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (25/8).
Pria berusia 45 tahun ini mengaku setiap dokumen palsu yang ia buat, tarifnya Rp 400 ribu. Jika dalam sepekan bisa mendapat tiga orderan, maka ia bisa mendapatkan penghasilan Rp 1,2 juta seminggu atau sekitar Rp 4,8 juta sebulan.
BACA JUGA: Ahli Pidana di Sidang Jessica Sebut Pembunuhan Berencana Itu...
Atas perbuatannya, tersangka Sudarto pun dibekuk Polsek Bengkong dan dikenakan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. (egi)
BACA JUGA: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Orang Ini Berpotensi Racuni Mirna
Redaktur : Tim Redaksi