Kemendagri Yakin Jumlah Penghayat Kepercayaan Bakal Melonjak

Minggu, 12 November 2017 – 18:39 WIB
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jumlah penduduk penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia mencapai 138.791 jiwa. Lebih banyak dari penganut agama Konghucu yang hanya 67.580 jiwa.

Penghayat kepercayaan tersebar di 13 provinsi dan tergabung dalam 187 organisasi. Di mana dari jumlah organisasi yang ada, hanya 27 dinyatakan tidak aktif.

BACA JUGA: Aliran Kepercayaan di KTP, Disdukcasip Tunggu Arahan

"Jika dibanding dengan penganut lima agama lain di Indonesia, jumlah tersebut memang sangat sedikit. Selain itu juga hanya terdata di 13 provinsi dari 34 provinsi yang ada di Indonesia," ujar Zudan pada lokakarya pers Kemendagri yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/11).

Zudan kemudian membandingkan dengan penganut agama Islam di Indonesia, totalnya mencapai 225.970.854 jiwa. Kemudian Kristen (20.051.166 jiwa), Katolik (8.192.815 jiwa), Hindu (4.663.322 jiwa) dan Budha (2.057.857 jiwa).

BACA JUGA: Penganut Kepercayaan Balian dan Kaharingan Sambut Putusan MK

"Jumlah penghayat kepercayaan memang sampai saat ini tercatat 138.791 jiwa, tapi data ini nanti akan cepat melonjak dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masyarakat penghayat kepercayaan boleh mencantumkan identitas kepercayaanya di KTP dan kartu keluarga. Karena selama ini ada penghayat kepercayaan yang menuliskan keyakinannya Budha, Kristen, Islam, Hindu, Katolik maupun Konghucu di kolom agama pada KTP dan KK-nya," kata Zudan.

Mantan penjabat gubernur Gorontalo ini mengaku, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah untuk melaksanakan putusan MK tersebut dengan memperhatikan aspek yuridis, manajemen pemerintahan dan aspek teknis.

BACA JUGA: PGI Sambut Positif Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

"Dari aspek yuridis, perlu diketahui bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Artinya harus dilaksanakan. Kemudian satu lagi, agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang terpisah namun memiliki kesetaraan," katanya.

Sementara itu dari aspek manajemen pemerintahan, perlu pendataan lebih rinci jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia untuk memudahkan pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran nantinya.

"Nah terkait aspek teknis, Kemendagri perlu berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendikbud. Butuh waktu merubah aplikasi sistem administrasi kependudukan, aplikasi KTP elektronik dan kartu keluarga serta harus menyosialisasikannya ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler