JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penghentian ekspor bahan baku berupa rotan akan berlaku efektif mulai Desember 2011Pemerintah berharap, dengan penghentian ekspor rotan, pengrajin rotan dalam negeri dapat semakin meningkatkan daya saing para pengrajin lokal.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementian Perdagangan (Sekjen Kemdag), Ardiansyah Parman
BACA JUGA: Peringkat RI Melorot di Posisi 124
“Sesuai rencananya kebijakan ini akan mulai efektif sekitar bulan DesemberKebijakan tentang penghentian ekspor rotan yang dibuat bekerjasama dengan beberapa kementrian seperti Kementrian Kehutanan dan Kementian Perindustrian.“Semacam paket kebijakan agar tidak menimbulkan gejolak,” ujar Ardiansyah Parman.
Menanggapi penolakan para pengusaha rotan di berbagai daerah tentang kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah yang dinilai dapat memberikan solusi
BACA JUGA: Maja Bakal Jadi Kota Pendidikan dan Industri
“Tentunya pemerintah telah menyiapkan berbagai pilihanBACA JUGA: Ekspor Timah Stop Hingga Desember
Harapan kita adalah rotan-rotan itu nantinya dapat diserap oleh industri dalam negeri,” kata Ardiansyah.Ia juga mengatakan, apabila nantinya rotan tersebut dalam suatu waktu tidak dapat diserap oleh indsustri dalam negeri karena stok yang cukup, maka dapat ditampung terlebih dahulu di gudang“Dan petani dapat menerima dana dari perbankanSedang barang yang ada di gudang tetap merupakan barang milik para petaniJadi pada suatu saat ada pembeli yang mengambil barang tersebut, barulah si petani melunasinya,” lanjut Parman
Dengan adanya kebijakan ini, para pengusaha rotan di daerah diharapkan tidak perlu khawatir“Menteri Perdagangan saya kira sudah jelasKami selaku pelaksana akan mempersiapkan sebaik mungkin agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkas Ardiansyah Parman(fad/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM PLN WS2JB Siap ââ¬ÅDicopotââ¬Â
Redaktur : Tim Redaksi