jpnn.com, SURABAYA - Zikria Dzatil, tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran. Kini,pihaknya masih mengkaji permohonan penangguhan ibu rumah tangga tersebut.
BACA JUGA: Ealah, Ternyata Ibu Rumah Tangga Ini Pelaku yang Menghina Bu Risma di Facebook
Menurut Sudamiran, pihaknya hingga saat ini masih melengkapi berkas dan memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa.
"Proses penyidikan terhadap Zikria Dzatil masih berlangsung sampai saat ini," kata AKBP Sudamiran.
BACA JUGA: Perempuan Itu Menulis Surat dari Balik Tahanan, Meminta Maaf pada Bu Risma
AKBP Sudamiran juga menyampaikan secara resmi sudah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Zikria Dzatil.
"Namun sampai saat ini permohonan tersebut masih dalam proses, karena penangguhan penahanan masih harus dikaji terlebih dahulu, apakah sudah memenuhi syarat objektif dan subyektif, yang nanti akan dipertimbangkan penyidik," imbuhnya.
Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan karena masih punya anak balita dan keluarga yang harus dirawat di rumahnya.
Syarat yang bisa dijaminkan ada dua macam yaitu ada jaminan uang dan jaminan orang. Dalam kasus yang menjerat Zikria Dzatil, yang diajukan pihak keluarga adalah jaminan orang. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia