Penghina Jogja Sebut Jaksa Salah Menuntut Orang

Selasa, 24 Maret 2015 – 11:25 WIB
Florence Sihombing. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JOGJA – Florence Sihombing meminta kepada majelis hakim yang me-angani perkaranya agar menolak seluruh tuntutan jaksa dan mengembalikan barang bukti berupa handphone kepada dirinya. Permintaan itu disampaikan Flo, sapaan akrab Florence Sihombing, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (23/3)

“Kami minta barang bukti berupa handphone dikembalikan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Flo, saat membacakan pembelaan dalam sidang yang diketuai Bambang Sunanto SH dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (24/3).

BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Selat Sunda Perlu Pergub

Flo merupakan tersangka pelanggaran UU ITE atas statusnya di Path yang menghina dan menghujat warga Jogja. Sidang dimulai pukul 15.15 dan berakhir 15.30. Saat membacakan pembelaan, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM ini tidak didampingi penasehat hukum.

Flo menilai, jaksa salah menuntut orang. Seharusnya jaksa menyeret empat orang yang diduga menyebarkan status yang ditulisnya di Path tersebut.

BACA JUGA: Kembar Siam Dempet Dada yang Punya Satu Jantung

“Merekalah yang dengan sengaja mendistribusikan status tersebut,” beber Flo.

Usai mendengarkan pembelaan itu, kemudian majelis hakim meminta jaksa segara menyiapkan tanggapan atas pembelaaan yang disampaikan Florence.

BACA JUGA: Terlelap Tidur, 40 KK Kebanjiran, Ternyata Ini Penyebabnya

“Besok Selasa sidang pembacaan replik,” kata Bambang.

Sebelumnya, Jaksa RR Rahayu menuntut Flo selama enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Florence diang-gap terbukti bersalah menyebarkan status yang berisi menghina Kota Jogja pada akun Parth pribadinya pada Agustus 2014.  

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang ada kata-kata tolol, bangsat dan tidak berbudaya yang ditulis di akun Path miliknya merupakan kata-kata bentuk penghinaan sehingga unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terbukti,” kata Rahayu.

Florence dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami meminta majelis menjatuhkan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dengan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan kurungan,” kata Rahayu. (mar/laz/ong)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bule Amerika Tewas Gantung Diri di Rumahnya yang Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler