JAKARTA - Reaksi Istana terhadap gerakan Koin Untuk Presiden tidak sekedar ditunjukkan dengan tersinggungnya Presiden Susilo Bambang YudhoyonoIstana kini bereaksi dengan mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melecehkan kepala negara.
Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan bahwa istana saat ini sedang mempelajari langkah pengumpulan koin yang disebut telah menyingung perasaan Presiden itu
BACA JUGA: Mendesak, Pembentukan BNPB di Daerah
"Melecehkan kepala negara itu bisa dipidanakanPihak Istana, kata Julian, akan mempelajari masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku
BACA JUGA: KPK Hadapi Masa Kritis Jilid III
Bila terbukti ada pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Negara atas aksi pengumpulan koin tersebut, tentunya akan ada sanksi yang harus ditanggung oleh inisiator aksi."Sekarang sedang kita pikirkan apa perlu kita tindaklanjuti atau tidak
BACA JUGA: Incar Gayus, KPK Belum Perlu Periksa Cirus
Atau kalau tidak boleh disebut tindakan yang kurang waras," tegas Julian.Pihak Istana kata Julian akan mempelajari dari mana aksi Koin untuk Presiden dimulaiJika ternyata dibuat memang untuk melecehkan dan menghina Presiden SBY selaku simbol negara, maka Istana tidak akan tinggal diam.
"Tidak bisa semua orang sembarangan melecehkan, di mana pun tanpa alasan dan dasar yang kuatNegara ini adalah negara hukum dan semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Julian.
Mengenai sikap Presiden SBY sendiri, kata Julian, memang belum ada pernyataan langsung dari orang nomor satu di pemerintahan ituNamun demikian sebagai orang dekat Presiden, Julian meyakini bahwa jelas Presiden SBY tersinggung dengan aksi tersebut.
"Presiden tidak menyampaikan secara langsungKami menginterpretasikan bahwa tentu saja berita yang terkait dengan pengumpulan koin, aksi penggalangan dana untuk presiden bukan aksi yang menyenangkan, bukan berita yang nyaman didengar Presiden," kata Julian.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudi: Presiden dan Menteri pun Tak Kebal Hukum
Redaktur : Tim Redaksi