Sudi: Presiden dan Menteri pun Tak Kebal Hukum

Terkait Gugatan Lambang Garuda di Kostum Timnas

Selasa, 01 Februari 2011 – 20:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tidak gentar menghadapi gugatan warga negara bernama David ML Tobing, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda di kostum tim nasional (timnas) sepakbola IndonesiaMeskipun gugatan tersebut dilayangkan untuk para petinggi di negeri ini, mulai dari Presiden, Menteri Olahraga, PSSI dan PT Nike Indonesia.

Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan bahwa adalah hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum

BACA JUGA: Menkopolhukam: Urusan Politik, Jangan Campuri Hukum

Namun, Sudi yakin bahwa gugatan David bermula dari salah penafsiran tentang keberadaan lambang negara di baju timnas.

"Ya, (proses hukumnya) kita ikuti saja
Barangkali dia menafsirkan bahwa itu salah

BACA JUGA: Pemerintah Klaim Petani Mulai Makmur

Padahal kalau diperhatikan, itu digunakan justru untuk kebanggaan
Apa yang salah di situ?" kata Sudi balik bertanya.

Pemerintah pun menurut Sudi, tidak mempersoalkan gugatan hukum David, karena Indonesia adalah negara demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi hukum

BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka Suap Dibui KPK

Proses hukum perihal gugatan lambang Garuda di baju timnas pun katanya, dipastikan akan tetap bergulir tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Itu adalah hak mereka untuk menggugatJadi ya, kita hadapi gugatan ituKita akan mentaati proses hukumnya," kata Sudi.

Untuk menghadapi gugatan David yang juga dilayangkan kepada Presiden SBY, pemerintah pun katanya, segera akan menunjuk wakil pemerintah guna menghadapi proses hukum tersebutSudi pun menjamin tidak akan ada kekebalan hukum, meski gugatan dilayangkan pada orang nomor satu di tanah air.

"Nanti kita tunjuk wakil pemerintah untuk menghadapi gugatan ituTidak ada (kekebalan hukum), karena kita ikuti semua itu sebagai azas demokrasiKita sudah berkomitmen untuk menegakkan hukumYa, (tentu) hukum kita ikuti dan kita taati," tegas Sudi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Ary Muladi Membisu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler