Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan bahwa adalah hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum
BACA JUGA: Menkopolhukam: Urusan Politik, Jangan Campuri Hukum
Namun, Sudi yakin bahwa gugatan David bermula dari salah penafsiran tentang keberadaan lambang negara di baju timnas."Ya, (proses hukumnya) kita ikuti saja
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Petani Mulai Makmur
Padahal kalau diperhatikan, itu digunakan justru untuk kebanggaanPemerintah pun menurut Sudi, tidak mempersoalkan gugatan hukum David, karena Indonesia adalah negara demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi hukum
BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka Suap Dibui KPK
Proses hukum perihal gugatan lambang Garuda di baju timnas pun katanya, dipastikan akan tetap bergulir tanpa ada intervensi dari pihak manapun."Itu adalah hak mereka untuk menggugatJadi ya, kita hadapi gugatan ituKita akan mentaati proses hukumnya," kata Sudi.
Untuk menghadapi gugatan David yang juga dilayangkan kepada Presiden SBY, pemerintah pun katanya, segera akan menunjuk wakil pemerintah guna menghadapi proses hukum tersebutSudi pun menjamin tidak akan ada kekebalan hukum, meski gugatan dilayangkan pada orang nomor satu di tanah air.
"Nanti kita tunjuk wakil pemerintah untuk menghadapi gugatan ituTidak ada (kekebalan hukum), karena kita ikuti semua itu sebagai azas demokrasiKita sudah berkomitmen untuk menegakkan hukumYa, (tentu) hukum kita ikuti dan kita taati," tegas Sudi(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Ary Muladi Membisu
Redaktur : Tim Redaksi