JAKARTA – Sikap Komisi III DPR yang mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, Senin (31/2) lalu, terus menuai kritikanPenolakan Komisi III DPR yang membidangi hukum terhadap kehadiran Bibit dan Chandra dinilai sebagai pertanda bagi KPK yang memasuki masa kritis babak ketiga.
"Masa kritis babak pertama, ditandai dengan kasus Antasari Azhar
BACA JUGA: Incar Gayus, KPK Belum Perlu Periksa Cirus
Krisis kedua dengan ditahannya Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh Kepolisian atas dugaan suapMenurut Jemmy, DPR khususnya Komisi III perlu dingatkan bahwa pimpinan KPK dipilih oleh mereka sendiri
BACA JUGA: Sudi: Presiden dan Menteri pun Tak Kebal Hukum
Pengusiran itu pun memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat“Kewibawaan KPK lenyap begitu saja, ketika kedua orang tersebut diusir dari ruangan rapat
BACA JUGA: Menkopolhukam: Urusan Politik, Jangan Campuri Hukum
Sikap anggota Komisi III DPR RI yang mengusir Bibit-Chandra itu kan inkonsistensi, karena, Bibit-Chandra merupakan kesatuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.Masa kritis jilid III KPK ini, kata Jemmy, tidak boleh dibiarkan berlama-lama karena bisa merugikan seluruh bangsa“Masyarakat sangat menaruh harapan besar terhadap KPK untuk memberantas koruspsi di negeri iniNamun, jika keadaanya dibiarkan seperti ini berlarut-larut masyarakat akan bersikap tidak percaya lagi terhadap DPR,” katanya.
Karenanya Jemmy berharap agar anggota DPR khususnya di Komisi III bisa bersikap lebih dewasa dan tidak mementingkan sikap politiknyaTujuannya, agar KPK bisa berkerja secara optimal"Bukankah status kasus Bibit-Chandra sudah dideponeering? Jadi apalagi yang dipermasalahkan oleh DPR?” ulas Jemmi(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Petani Mulai Makmur
Redaktur : Tim Redaksi