Penghina Ketua MUI Sukabumi Ini Ditangkap, Perhatikan Tampangnya

Selasa, 11 Januari 2022 – 07:19 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukan bukti unggahan yang dicetak dari akun facebook Pamungkas milik tersangka TT warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi almarhum A Komarudin. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Satreskrim Polres Sukabumi telah menangkap pemilik akun facebook @Pamungkas yang mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi almarhum KH A Komarudin.

Penghina ketua MUI itu ternyata berinisial TT (36), warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Minta 3 Korban Buka Celana untuk Pasang Jimat, Terjadilah

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan jajarannya menangkap TT setelah melakukan penelusuran begitu mengetahui ada unggahan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ketua MUI tersebut.

"Personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkus," kata AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin (10/1).

BACA JUGA: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?

Dedy menerangkan unggahan TT melalui akunnya di facebook diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia belum lama ini.

Melalui laman facebook, TT menuliskan sejumlah ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti kalimat "hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge" yang jika diartikan "bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja".

BACA JUGA: Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata

Pada unggahan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan, yakni 'ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak'.

Kalimat tersebut artinya 'ustaz enggak nyambung, pusing saya, bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak'.

TT pun dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," ucap AKBP Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengaku telah menggali alasan tersangka mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Sukabumi almarhum KH A Komarudin.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat unggahan itu, hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari unggahan tersangka," ujar AKP Rizka. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler