Penghina PDIP Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 14 Februari 2018 – 08:24 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Denny Romdoni berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Selasa (13/2). Foto: Rangga Jatnika /Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Ketua DPP Gaza H Aas Dani Hasbuna divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik PDI Perjuangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A membacakan putusan kasus tersebut, Selasa (13/2).

BACA JUGA: Anggota DPR Akbar Faizal Temui Tersangka Pemfitnahnya

Dalam sidang putusan itu majelis hakim yang dipimpin Guse Prayudi SH MH menyebutkan bahwa Aas dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016.

Majelis hakim memberikan keringanan kepada Aas untuk tidak menjalani pidana satu tahun kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim sebelum masa percobaan berakhir selama dua tahun.

BACA JUGA: Polri Enggan Bandingkan Kasus Azwar Anas dengan Habib Rizieq

Keringanan tersebut diberikan atas pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di muka persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dalam kondisi sakit permanen, dibutuhkan tenaga dan pemikirannya dalam mengelola yayasan Pendidikan Gaza.

Selian itu, pernah bekerja sama dengan PDIP, menghapus kiriman yang menghina PDIP dan pernah membuat status di Facebook yang meminta maaf atas kiriman yang menghina PDIP.

BACA JUGA: Tercyduk! Pakai Akun Cewek Ayu untuk Menipu di Facebook

Aas mengaku legawa dengan putusan hakim sebagaimana komitmen yang dia kemukakan sebelumnya.

“Sebelumnya juga saya sudah siap menerima apa yang menjadi keputusan hakim,” tuturnya kepada wartawan usai sidang.

Kasus masuk ranah hukum, lantaran dalam postingannya di Facebook, Aas memasang logo partai, disertai tulisan, “Boikot partai kafir ini sekarang juga…! Haram”.

Sementara, di luar persidangan massa Gaza sempat turut mendatangi pengadilan. Namun setelah majelis hakim mengetuk palu putusan, mereka langsung membubarkan diri.

Sekjen Gaza Iim Imanullah mengaku awalnya tidak berencana datang ke pengadilan. Hal itu bersifat insidental. “Karena banyak dari PDI Perjuangan yang ke pengadilan, kami pun datang,” ujarnya.

Akan tetapi pihaknya bersyukur proses sidang bisa berjalan kondusif tanpa kericuhan. Bahkan, pun sempat melakukan salam komando dengan aktivis dari PDI Perjuangan Andi Abuy sebagai bentuk perdamaian. “Karena hakikatnya warga Tasikmalaya itu cinta damai,” tuturnya.

Beda halnya dengan Gaza, massa PDIP melakukan aksi di depan kantor pengadilan. Tidak terkecuali Ketua DPC PDI P H Denny Romdoni. Dia sempat mengungkapkan kekecewaan atas putusan pengadilan itu.

Denny pun meminta pihak pengadilan mempertemukannya dengan Aas. Permintaannya itu dikabulkan.

Akhirnya dia menghormati putusan pengadilan walaupun masih merasa keberatan. Maka dari itu, dia akan mendorong JPU untuk melakukan banding. (rga)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Papa Novanto Ogah Berdamai dengan Penyebar Meme


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler