Tercyduk! Pakai Akun Cewek Ayu untuk Menipu di Facebook

Kamis, 14 Desember 2017 – 09:00 WIB
BARBUK: Salah satu unggahan akun Bintang Ayura di Facebook yang menjadi barang bukti kasus penipuan dan pemerasan. Foto: Andre Sulla/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Aksi kejahatan I Wayan Dedi Armawan (28) di dunia maya melalui media sosial (medsos) akhirnya terhenti. Jajaran Polda Bali membekuk pegawai sebuah vila itu di Banjar Ujung Sari, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung, Senin (11/12) sekitar pukul 07.00.

Polisi membekuk Dedi yang menjadi tersangka tindak pidana pemerasan dan penipuan bermodus menggandakan akun Facebook milik seorang wanita cantik bernama Ni Made Ayu Wimalasari. Dedi mengganti nama akun itu menjadi Bintang Ayura untuk melakukan aksi pemerasan dan penipuan.

BACA JUGA: Sudah Tak Kuat Lagi, Mbak Rin Menangis di Kantor Polisi

Foto Ayu Wimalasari yang terpampang di akun itu membuat banyak orang tertarik. Di situlah Dedi memanfaatkannya untuk mengeruk uang dari cara tak halal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasar dari laporan Ni Made Ayu Wimalasari selaku korban pada 28 November lalu. Korban dalam pengaduannya ke polisi mengaku membuka akun wimala_ayu miliknya di Instagram pada 13 November lalu sekitar pukul 16.11 waktu Indonesia tengah (WITA).

BACA JUGA: Cari Motor Murah di OLX, Office Boy Ditipu Dokter Abdurahman

Namun, Ayu langsung kaget karena ada salah satu pengikutnya dengan akun bernama Agus Saputra yang menggunakan fotonya untuk gambar profil. Selanjutnya, Ayu mengirimkan pesan kepada Agus Saputra dan meminta untuk segera menghapus fotonya.

“Karena penasaran, korban berinisiatif untuk menyelidiki. Kemudian pemilik akun Agus Saputra mengaku pada pelapor bahwa gambar itu diperoleh dari akun Facebook bernama Bintang Ayura. Begitu awalnya,” ungkap Agung Kanigoro.

BACA JUGA: Jual Motor Hasil Curanmor di Facebook, Ya Sudahlah

Ternyata Agus Saputra pun menjadi korban ulah Wayan. Dia mengaku ditipu dan diperas oleh akun Facebook Bintang Ayura.

Dalam akun Facebook itu terdapat ratusan foto pelapor. “Ya, seperti itu singkat kronologis awalnya,” beber Agung.

Berdasar laporan itu, polisi langsung bergerak. Tak butuh waktu lama untuk membekuk Wayan.

Saat ditangkap, tersangka tidak bisa berkutik. Di ponselnya yang bermerek OPPO terpasang akun Facebook Bintang Ayura yang masih aktif.

Petugas juga mengamankan rekening BCA untuk menyelidiki jumlah uang yang diraup Wayan dari hasil menipu di dunia maya. “Ada indikasi pelaku memanfaatkan akun palsu ini untuk memeras para korbannya. Untuk kepastiannya, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Agung.

Kini, polisi menjerat Wayan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(rb/dre/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Merasakan Kenikmatan, Jutaan Rupiah Melayang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler