jpnn.com, SUKABUMI - Bagi yang pengin berinvestasi dengan membeli tanah di daerah Sukabumi, perlu hati-hati.
Jajaran Polres Sukabumi terus berupaya membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Kumpulkan Beragam Komunitas di Sukabumi, Gerakan BerkAH Berkomitmen Perkuat Ekonomi Kreatf
Polisi tengah memeriksa 12 saksi terkait kasus mafia tanah tersebut.
“Kami terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk membongkar jaringan mafia tanah,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
BACA JUGA: Kawasaki Z900RS Edisi Setengah Abad Siap Menyapa Penggemarnya
Dia mengatakan dua di antara 12 saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi.
"Modus mereka dengan menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” tuturnya.
BACA JUGA: Sukabumi Hampir Banjir Obat Terlarang, Terima Kasih, Pak
Pembongkaran kasus mafia tanah tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019.
Hoerudin mengaku menjadi korban penipuan atas tanah miliknya seluas 1.400 meter persegi di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh seseorang berinisial RR yang menyewa tanahnya dengan membangun ruko pada 2012.
Kepada penyidik, RR berdalih sudah memiliki sertifikat tanah.
RR mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar surat pelepasan hak (SPH) pada 2014.
Namun, RR tidak mampu menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.
“Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” pungkas Dedy.
Atas kejadian tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih ekstra hati-hati saat memutuskan hendak membeli tanah. Jangan sampai di kemudian hari bersengketa. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Balai Kemensos Tangani Anak Disabilitas Korban Kekerasan di Sukabumi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha