Penghulu Jatim Mogok, Gubernur Surati Menag

Senin, 09 Desember 2013 – 08:22 WIB

MOJOKERTO - Gubernur Jatim Soekarwo tidak tinggal diam menyikapi mogoknya seluruh penghulu di Jawa Timur untuk menikahkan calon pengantin di luar kantor urusan agama (KUA). Soekarwo bakal mengirimkan surat ke Kementerian Agama untuk mengurai masalah tersebut. 

''Saya kirim surat ke menteri agama untuk menyelesaikan masalah itu,'' kata Soekarwo setelah melantik pasangan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dan Wakil Wali Kota Suyitno di GOR Majapahit kemarin sore. 

Isi surat tersebut, ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini, berupa saran untuk mengalokasikan anggaran bagi para penghulu berupa perjalanan dinas. ''Kalau seperti yang kemarin, memang gratifikasi. Harusnya bisa resmi dengan nama perjalanan dinas,'' imbuhnya. 

Dia menilai, sistem manajemen keuangan Kementerian Agama (Kemenag) harus dibenahi. Dengan begitu, kasus yang selama ini dinilai sebagai gratifikasi bisa menjadi legal. Penghulu di Jatim tidak lagi waswas seperti yang menimpa penghulu asal Kediri, Jawa Timur. 

Perlu diketahui, ratusan penghulu di Jawa Timur mogok serentak. Mereka menolak menikahkan pasangan pengantin di luar jam dinas. Ditengarai pemicunya tuduhan bahwa biaya tambahan pencatatan nikah dari masyarakat dianggap sebagai bentuk gratifikasi. Tuduhan itu juga disampaikan Irjen Kementerian Agama M. Jasin.

Tidak hanya itu, Romli, seorang penghulu di Kediri, diseret ke ranah hukum. Kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dia menjalani proses hukum karena diduga menerima praktik gratifikasi biaya nikah. Romli menerima uang Rp 225 ribu dari keluarga pengantin. Padahal, biaya resmi pencatatan pernikahan Rp 30 ribu. OK Ais

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan berencana memberlakukan sistem online untuk pencatatan pernikahan. Tujuannya, meminimalkan adanya pungutan liar (pungli) dan mempermudah warga yang akan menikah.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Pamekasan Ahmad Zayyadus Zabidi yang mewakili Kepala Kemenag Pamekasan Mu'arif Thantowi menjelaskan pendaftaran dengan menggunakan pola lama di KUA tetap akan dilayani. (ron/abi/man/amr/JPNN/c14/ami)
 

BACA JUGA: Proyek Teluk Lamong 68,14 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Tak Berfungsi, Digerojok Rp 18 M Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler