jpnn.com, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Kepala Kampung Teluk Mesjid berinisial FS.
FS ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) 2020 sebesar Rp 231,7 juta.
BACA JUGA: Petugas Razia Kamar Tahanan Lapas Bekasi, Barang-barang Mencengangkan Ditemukan
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak Heydy Hazamal Huda mengungkapkan penetapan FS sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan setelah dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 231,7 juta dari perbuatannya yang dilakukannya.
"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya," beber Heydy, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Malam-Malam, Iptu Djoko dan Anak Buahnya Cek Sel Tahanan, Ada Apa? Lihat Tuh
Modus yang digunakan FS untuk menyelewengkan APBKam, yaitu membuat nota dengan menggunakan cap dan tanda tangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran.
Selain itu, terdapat dua kegiatan fisik, yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dan pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS.
BACA JUGA: Lihat Nih, Oknum Polisi Mendekam di Tahanan, Diduga Aniaya Pedagang Cilok
"Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran," bebernya.
Heydy menyampaikan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Polsek Siak.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, pada 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi