Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Polda Aceh Periksa Mantan Panglima GAM

Sabtu, 18 Desember 2021 – 13:54 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memanggil dan memeriksa Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni yang juga eks Panglima GAM Wilayah Pase.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Purnawirawan Jenderal ini Membandingkan GAM dan OPM, Mana yang Lebih Sulit Ditangani?

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (18/12). 

Pengibaran dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe. 

BACA JUGA: Pemkab Aceh Jaya Siapkan Lahan 100 Hektare untuk Mantan Kombatan GAM

“Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan,” ungkapnya.

Kombes Winardy menjelaskan secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember, adalah ilegal.

BACA JUGA: Polda Aceh Jebloskan Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek ke Tahanan

Menurut dia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan dilakukan karena peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan dengan dibatalkannya qanun tersebut, maka setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ucap dia.

Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi  provinsi tersebut.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh. 

"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamanan yang kondusif sekarang ini," tutur Kombes Winardy. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler