Pengikut Ahmadiyah Bakal Dilindungi LPSK

Rabu, 16 Februari 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA — Selama ini sudah banyak terjadi tindak kekerasan terhadap penganut ajaran Ahmadiyah di IndonesiaLembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pun tengah mempertimbangkan untuk memberi perlindungan kepada pengikut Ahmadiyah.

"Tergantung ancamannya

BACA JUGA: Jangan Bubarkan Ormas Secara Sepihak

Kalau memang membahayakan jiwa, bisa masuk ke LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).

Sejauh ini, pihak yang meminta perlindungan ke LPSK justru pelaku perekaman video penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten
Namun LPSK belum memutuskan status perlindungannya/

"Memang sudah ada permohonan, namun masih perlindungan sementara dan belum permanen

BACA JUGA: Pengungkap Kasus Bakal Terima Hadiah

Nanti kami bawa dulu ke rapat menentukan perlindungannya, karena tergantung besarnya ancaman," kata Abdul.

LPSK, kata Abdul, belum bisa memberikan perlindungan secara permanen karena masih harus memperhatikan dulu tingkat ancaman yang diterima pelapor
Untuk itu diperlukan pengumpulan data dari si pelapor secara lengkap.

"Nanti harus dibawa dulu ke rapat paripurna (Komisioner LPSK) yang menetapkan apakah yang bersangkutan dapat perlindungan permanen atau tidak dilindungi," kata Abdul.(afz/jpnn)

BACA JUGA: Parpol Koalisi Pendukung Pemerintah Diminta Tertibkan Anggotanya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler