JAKARTA — Selama ini sudah banyak terjadi tindak kekerasan terhadap penganut ajaran Ahmadiyah di IndonesiaLembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pun tengah mempertimbangkan untuk memberi perlindungan kepada pengikut Ahmadiyah.
"Tergantung ancamannya
BACA JUGA: Jangan Bubarkan Ormas Secara Sepihak
Kalau memang membahayakan jiwa, bisa masuk ke LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).Sejauh ini, pihak yang meminta perlindungan ke LPSK justru pelaku perekaman video penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten
"Memang sudah ada permohonan, namun masih perlindungan sementara dan belum permanen
BACA JUGA: Pengungkap Kasus Bakal Terima Hadiah
Nanti kami bawa dulu ke rapat menentukan perlindungannya, karena tergantung besarnya ancaman," kata Abdul.LPSK, kata Abdul, belum bisa memberikan perlindungan secara permanen karena masih harus memperhatikan dulu tingkat ancaman yang diterima pelapor
"Nanti harus dibawa dulu ke rapat paripurna (Komisioner LPSK) yang menetapkan apakah yang bersangkutan dapat perlindungan permanen atau tidak dilindungi," kata Abdul.(afz/jpnn)
BACA JUGA: Parpol Koalisi Pendukung Pemerintah Diminta Tertibkan Anggotanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan
Redaktur : Tim Redaksi