Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan

Rabu, 16 Februari 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA — Tervonis kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, telah mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak itu mengaku siap membongkar mafia hukum dan mafia pajak yang lebih besar lainnya

BACA JUGA: Menkeu Ngotot Naikan Gaji 8.000 Pejabat



LPSK pun sudah memastikan untuk memberikan perlindungan asalkan Gayus memenuhi syarat untuk dilindungi karena bersedia menjadi Whistle blower
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan perlindungan dari LPSK itu bisa Gayus ataupun keluarganya

BACA JUGA: Dana Remunerasi Rp1,6 Triliun Segera Cair



"Perlindungan (pada Gayus) dimungkinkan saja sepanjang syarat-syarat yang ditentukan UU itu nantinya dipenuhi
Di rapat paripurna juga kita nyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Abdul di Jakarta, Rabu (16/2).

Namun untuk memulai perlindungan, LPSK masih harus menunggu koordinasi dengan tim pengacara Gayus dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Konsorsium Abal-abal di Saudi Tak Berhak Stop Pengiriman TKI

Apalagi, Gayus terlibat pada tiga kasus berbeda dan tidak semuanya bisa ikut ditangani oleh LPSK.

"Kita hanya untuk kasus yang di KPK, yang di paspor tidakKita sedang berusaha bertemu langsung dengan Gayus untuk mendapatkan informasi yang lebih valid lagi untuk membantu penyidik mengungkap kasus pidana lainnya," kata Abdul.

Ditambahkannya, LPSK siap memberikan perlindungan pada Gayus karena sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindunganLPSK, lanjutnya, tidak mungkin diskriminatif.

"Kalau memang ada informasi penting yang menurut penyidik memang akan diungkap Gayus sehingga dia merupakan saksi kunci dari kejahatan tersebut, maka sesuai hukum harus kita lindungi,’’ tegas Abdul.

Dalam UU Tentang Perlindungan Saki dan Korban, Whistle blower bisa mendapat pengurangan hukumanNamun demikian Abdul menegaskan bahwa belum tentu ketentuan tersebut berlaku untuk GayusSebab, LPSK masih akan mendalami dulu sejauh mana peran Gayus dalam pengungkapan kasus.

"Kita nanti akan lihat, apakah Gayus blak-blakan atau nanti pada akhirnya dia ikut terjeratApalagi dalam kasusnya sendiri, dia (Gayus) juga sudah dijatuhi hukuman," kata Abdul.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas tak Paham Kasus Penelitian Susu Formula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler