Pengungkap Kasus Bakal Terima Hadiah

Rabu, 16 Februari 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA — Menjadi seorang pengungkap kasus (whistle blowers) jelas butuh keberanian yang besarUntuk dalam revisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, whistle blowers diusulkan menerima penghargaan dalam bentuk keringanan hukuman.

Hal itu dilontarkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (16/2)

BACA JUGA: Parpol Koalisi Pendukung Pemerintah Diminta Tertibkan Anggotanya

"Ini yang disampaikan baru sebatas wacana, agar partisipasi whistle blowers dimungkinkan untuk pertama diringankan hukumannya, kedua mendapatkan pembebasan bersyarat, yang ketiga mendapatkan remisi atau dimungkinkan juga untuk dibebaskan," kata Abdul.

Namun menurutnya, usulan itu harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Di antara syaratnya, whistle blowers tersebut benar-benar memberikan informasi penting untuk mengungkapkan kejahatan

BACA JUGA: Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan

Selain itu, whistle blowers juga bukanlah aktor intelektual kejahatan dan yang diungkapkan whistle blowers memberikan dampak besar bagi kepentingan negara dan syarat-syarat penting lainnya.

"Hal-hal tersebut menjadi syarat untuk seorang whistle blowers bisa mendapatkan keringanan hukuman dan bila diperlukan bebas dari tuntutan
Pembahasan mengenai ini masih perlu didalami lagi oleh lembaga penegak hukum lainnya," kata Abdul.

Usulan ini kata Abdul, harus mendapat kesepahaman bersama dulu dari berbagai pihak

BACA JUGA: Menkeu Ngotot Naikan Gaji 8.000 Pejabat

Jangan nantinya usulan tersebut justru menimbulkan kecaman di tengah masyarakat

Bagaimanapun, katanya, untuk pengungkapan kasus yang lebih besar maka seorang whistle blowers harus mendapatkan perlindungan atas keberaniannya mengungkapkan fakta kejahatan"Harus ada kesamaan pandangan dulu bahwa peran mereka ini pentingJangan sampai masyarakat menilai mereka ini kok malah mendapatkan balasanDengan pemahaman yang sama dari penyidik, penuntut umum dan masyarakat, diharapkan pengungkapan kasus lebih baik," kata Abdul.

Hal senada juga disampaikan Ketua Satgas Mafia Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro MangkusubroApresiasi kepada pengungkap kasus, katanya, penting diberikan agar pengungkapan kasus yang lebih besar bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

"Ini penting sekali karena selama ini belum ada peraturan perundangannyaKita memang mengharapkan agar partisipasi whistle blower dimungkinkan untuk dibebaskan dari hukuman, tentunya sesuai ketentuan UU," kata Kuntoro.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Remunerasi Rp1,6 Triliun Segera Cair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler