Pengikut Biksu Anti-Islam Bikin Onar, Polisi Myanmar Kena Hajar

Sabtu, 16 Januari 2021 – 19:49 WIB
Polisi bentrok dengan biksu Buddha di Yangon, Myanmar, Sabtu (16/1/2021), saat aksi protes untuk mendukung biksu sayap kanan nasionalis Ashin Wirathu yang dipenjara. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Shwe Paw Mya Tin/rwa

jpnn.com, YANGON - Kepolisian Myanmar bentrok dengan puluhan pendukung biksu radikal, Ashin Wirathu, yang berunjuk rasa mendesak pengadilan segera menggelar sidang untuk pemimpin agama Buddha tersebut.

Wirathu menyerahkan diri ke kepolisian dua bulan lalu atas tuduhan penghasutan.

BACA JUGA: Biksu Myanmar Pembenci Muslim Rohingya Terjerat Kasus Penghasutan

Para demonstran, yang sebagian besar adalah biksu, berkumpul di luar Penjara Insein, Yangon, Sabtu (16/1). Penjara itu adalah tempat Wirathu mendekam sejak November tahun lalu.

Kepolisian mengatakan mereka tidak berencana membubarkan massa, tetapi beberapa anggota sempat terprovokasi oleh aksi pengunjuk rasa. Kepolisian pun menangkap seorang demonstran.

BACA JUGA: Berencana Bunuh Biksu, WNI Ditangkap Polisi Malaysia

"Kami berusaha bernegosiasi dan pria itu membalas dengan kata-kata kasar. Ia juga memulai perkelahian," kata kepala Kepolisian Insein, Tin Latt, saat dihubungi via telepon.

Unjuk rasa yang diikuti oleh 50 orang itu pun dibubarkan oleh polisi.

BACA JUGA: Tegang! Biksu Hendak Dibekuk, Aparat Diadang Ribuan Umat

Wirathu dikenal sebagai biksu yang kerap menghasut umatnya untuk membenci Muslim, khususnya kelompok minoritas etnis Rohingya. Namun, ia juga dikenal kritis terhadap pemerintah serta Aung San Suu Kyi.

Wirathu diketahui mendukung militer Myanmar, yang punya pengaruh kuat.

"Meskipun ia dengan gagah menyerahkan diri (ke kepolisian, red) agar dapat diadili, pengadilan tidak menggelar sidang apalagi menjatuhkan vonis pada dirinya," kata seorang biksu yang berunjuk rasa.

Biksu itu mengatakan seluruh tahanan, termasuk Wirathu, berhak untuk diadili di persidangan.

Wirathu dituduh melanggar ketentuan yang melarang penghasutan atau upaya memicu kemarahan massa terhadap pemerintah. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Namun, Wirathu mengaku tidak bersalah. Ia menyerahkan diri ke kepolisian setelah melarikan diri selama satu tahun. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler