jpnn.com, SURABAYA - Petugas Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya membekuk Dwiki (20) lantaran nekat mencuri sejumlah baju branded di salah satu mall di Surabaya.
Dwiki mengaku nekat melakukan pencurian karena butuh baju untuk dipakainya dan sebagian untuk dijual ke teman-temannya yang butuh.
BACA JUGA: Pengin Pakai Baju Lebaran Baru, Dwiki Curi di Mal
Dia mencuri lima potong baju dan satu celana pendek merek Nevada di salah satu mal di Surabaya.
BACA JUGA : Curi Pakaian di Mal, WN Aljazair Disidang
BACA JUGA: Dua Maling ini Pura-pura Ngamen untuk Curi Hp
Penangkapan berawal saat Dwiki terlihat berpura-pura membeli baju di toko tersebut. Gelagatnya pun sama seperti pembeli lainnya, sehingga tak ada yang curiga pada pelaku.
"Berbekal tas plastik merek matahari yang sengaja dibawa dari rumah, pelaku kemudian mengambil lima potong baju dan satu potong celana pendek, kemudian kabur," ujar Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih.
BACA JUGA: Umar Bakri Gagal Rayu Ely, Main Hantam Pakai Balok
BACA JUGA : Ibu Hamil Gabung di Sindikat Pencuri Baju di Mal
Saat pelaku sampai pintu keluar, alarm tiba-tiba berbunyi, sehingga memancing perhatian security. Dwiki pun ditangkap dan diamankan beserta barang buktinya.
Di hadapan petugas, pemuda yang sehari - hari bekerja sebagai pengamen itu mengaku butuh baju baru untuk dipakai sehari - hari.
"Pelaku Dwiki sebenarnya tidak beraksi sendirian, melainkan bersama temannya, yang memilih keluar mal terlebih dahulu," imbuh Kompol Masdawati.
Akibat perbuatan pelaku, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 1,250 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dwiki dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Tampil Gaya Maksimal, Mas Christian Curi Kosmetik di Mal
Redaktur & Reporter : Natalia