jpnn.com, SURABAYA - Mapolsek Simokerto membekuk Christian setelah kedapatan mencuri 12 jenis kosmetik di salah satu stan milik Jainul Arifin, 36, di Mal Kaza City.
Ceritanya bermula saat Christian datang ke mal pada pukul 19.30 Sabtu (12/1). Pria 20 tahun tersebut mulai berjalan di dalam mal untuk melihat situasi.
BACA JUGA: Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
BACA JUGA : Kabar di-Endorse Kosmetik Ilegal, Olla Ramlan Bilang Gini
BACA JUGA: Harrytama Diringkus Lantaran Curi Delapan Aki Tower Telkomsel
Akhirnya, mata Christian tertuju ke stan korban yang menjual berbagai kosmetik. Kebetulan, saat itu tidak ada pembeli. Suasana juga sepi. Niat jahat pelaku timbul.
Christian pun mulai mendekati stan kosmetik tersebut. Bermodal ransel yang dibawa dari rumah, dia mulai memasukkan kosmetik yang terpajang di dalam stan.
BACA JUGA: Polisi Juga Sita Senjata Rakitan Dari Teman Wanita Oknum TNI AD
BACA JUGA : Via Vallen Dibayar Rp 7 Juta Sekali Endorse Kosmetik Ilegal
Dia betul-betul cekatan. Dalam waktu 5 menit, 12 jenis kosmetik bisa dia embat.
Aksi jahatnya itu juga terbantu posisi Jainul yang agak jauh dari lokasi kosmetik. Jainul menjaga tempat kasir. Karena itu, Christian begitu leluasa mencuri.
Setelah berhasil mengembat kosmetik, Christian berusaha kabur. Supaya tidak ketahuan, dia juga membeli beberapa makanan ringan di mal tersebut untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA : Sebegini Bayaran Nella sebagai Endorser Kosmetik Ilegal
Namun nahas, pihak keamanan mal curiga dengan ransel pelaku yang agak menggembung.
Petugas langsung memeriksa tas tersebut. Pihak sekuriti pun terkejut. Dari ransel korban, ditemukan 12 jenis kosmetik.
Mulai pelembut kulit, hand and body lotion, minyak rambut, juga pengharum badan. (jar/c11/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Kambing di 10 Lokasi Demi Mencari Wanita Penghibur
Redaktur & Reporter : Natalia