Pengin Cepat Kaya, Andi Beralih Profesi, Sekarang Malah Berakhir di Balik Jeruji

Jumat, 10 September 2021 – 21:09 WIB
Andi seorang petani yang nyambi jadi pengedar narkoba saat diamankan di mapolsek Martapura. Foto: palpos.id

jpnn.com, MARTAPURA - Seorang petani di Martapura, Sumsel, bernama Andi, 34, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena tergiur untung besar. Alhasil, Andi bukannya mendapat untung, dia malah berakhir di balik jeruji Polsek Martapura.

Warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, itu ditangkap saat melintas di Jalan Martapura-Muara Dua, tepatnya di Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Rabu (8/9) lalu.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti berupa enam paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar, dengan berat bruto 4,7 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening untuk bungkus narkoba, satu buat timbangan digital dan alat pembagi narkoba.

BACA JUGA: Buron Dua Bulan, Nanda Pratama Akhirnya Ditangkap, Tuh Tampangnya

Polisi juga berhasil mengamankan satu buah golok milik tersangka yang dipakai untuk ke kebun, beserta satu buah handphone dan uang sebesar Rp 120 ribu.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat,” ujar Waka Polres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat SIK, saat press release di Mapolsek Martapura OKU Timur, Jumat (10/9).

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Menurut Waka Polres, tersangka Anndi mendapatkan barang haram ini dari salah satu bandar inisial J yang saat ini sedang dalam pengembangan dan pencarian.

Untuk itu pihaknya meminta dukungan masyarakat agar pelaku bandar bisa segera tertangkap.

“Kami meminta masyarakat jika ada yang mengetahui pengedar atau bandar narkoba bisa laporkan ke Polres OKU Timur atau polsek terdekat. Sehingga bisa kami tindak tegas,” paparnya.

Tersangka Andi ini, sambung Waka, dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2005.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena sebagai pengedar berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat,” katanya.

Sementara, tersangka Andi mengaku nekat jadi pengedar karena tergiur untung Rp 2 juta sekali transaksi. Selain untung besar, petani ini nekat menjadi pengedar narkoba lantaran kebutuhan ekonomi.

Sebab penghasilannya dari menanam jagung hanya Rp 5 juta dalam sekali panen.”Awalnya saya pernah memakai sabu ini bersama bandar inisial J. Lalu saya tergiur dan ikut menjual,” ucapnya.

Andi mengatakan, saat jadi pengedar ia ngambil sekitar 10 paket kecil dari bandar. “10 paket ini dalam waktu satu bulan sudah habis terjual,” ucapnya.

Dari 10 paket yang ia jual, tersangka mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp 2 juta.

Saat ditanya sudah berapa lama menjadi pengedar, tersangka mengaku sudah sejak 3 bulan lalu.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Baru tiga bulan jadi pengedar. Awalnya saya sering nyabu bareng bandar J itu,” pungkasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler