Pengin Cepat Kaya, MJ Pilih Jalan Ini, Ya Sudah..

Rabu, 03 Maret 2021 – 17:23 WIB
Polres Mataram saat merilis penangkapan MJ. Foto: dok Radar Lombok

jpnn.com, MATARAM - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pria berinisial MJ (29) yang diduga sebagai bandar narkoba.

MJ merupakan warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

BACA JUGA: Motor Adu Banteng, 3 Orang Terkapar Bersimbah Darah

"MJ bisa dibilang bandar narkotika jenis ganja asal Dasan Agung. Ia kami tangkap kemarin di rumahnya,’’ kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, kemarin.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di kediaman MJ, petugas mendapati satu plastik klip berisi daun, batang, dan biji yang diduga ganja seberat 1,98 gram.

BACA JUGA: Dikenal Licin, Iswa Akhirnya tak Berkutik di Tangan Aipda Hafid, Lihat Tuh..

Petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan sebagai barang bukti.

“Ini ada ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ beber Yogi.

BACA JUGA: AKP I Made Sangat Kesal dengan Perempuan Ini: Sejak Saya Masih jadi Kanit

MJ diketahui bukan pemain baru. Petugas memperoleh keterangan bahwa MJ awalnya adalah pemakai ganja. Kini beralih menjadi pengedar dan bandar ganja.

“Dahulu MJ pemakai. Sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.

Petugas sudah cukup lama mengintai gerak-gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja.

“MJ ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Namun sekarang sudah tertangkap,’’ imbuh Yogi.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Mataram, MJ kesehariannya mengeklaim diri sebagai wiraswasta.

Dia merasa masih kurang pendapatannya dan pengin pendapatan lebih, pelaku akhirnya bertransaksi menjual ganja.

“Sama saja alasannya. Pengin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kami proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukas Yogi.

MJ dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemuda Ini Sungguh Nekat, Narkoba Dititipkan ke Polisi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler