Pengin Cepat Punya Uang Banyak, Pengojek nih Pilih Jalan Pintas, Begini Jadinya

Senin, 13 April 2020 – 22:47 WIB
Tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang pengemudi ojek berinisial AY, 48, disergap polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat bertransaksi narkotika berupa 298,92 gram sabu-sabu.

"Sabu-sabu terbungkus dalam tiga paket besar yang dibawa tersangka ketika ingin menjual kepada pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra, di Banjarmasin, Senin.

BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Debi Kurniawan Ditangkap Saat Isolasi Diri Bersama Perempuan di Villa

Tersangka berinisial AY, diringkus polisi di di tepi Jalan Ahmad Yani Km 32 Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Kamis (9/4).

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari sebelumnya telah membuntuti gerak-gerik sang pengedar.

BACA JUGA: Keceriaan Satu Keluarga di Perladangan Berakhir Duka, Sang Istri Tewas Mengenaskan

"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek. Namun terlibat juga peredaran narkoba. Jika ada pesanan dia antar ke pembeli sesuai perintah jaringannya," ujar Kombes Iwan.

Untuk itulah, tak bosan-bosannya Iwan selalu mengingatkan masyarakat agar tak tergoda bujuk rayu dari jaringan pengedar.

BACA JUGA: Pencuri Ribuan Masker yang akan Dibagi untuk Warga Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

"Alasan pelaku selalu motif ekonomi. Pengin mendapatkan uang banyak dengan cara instan, sehingga ketika dijanjikan diupah besar, masyarakat mau saja. Padahal sudah tahu risikonya ditangkap dan kami pastikan tertangkap cepat atau lambat," ujarnya pula.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kapolrestabes Soal Oknum Polantas yang Meludahi Pengendara Mobil

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, tersangka pun dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler