jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pembuat berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan kepada polisi untuk menjadi tahanan kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah mengabulkan permohonan itu.
BACA JUGA: Polda Evaluasi Permohonan Penangguhan Penahanan RS
Menurut Argo, penyidik yang bakal melakukan evaluasi serta pertimbangan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Nanti penyidik evaluasi dan memutuskan dikabulkan atau tidak," kata Argo saat dihubungi, Sabtu (27/10).
BACA JUGA: Enam Jam Diperiksa, Dahnil Merasa Seperti Tersangka
Argo memastikan, pihaknya tidak bisa melarang Ratna untuk mengajukan permohonan. Sebab, hal tersebut merupakan hak wanita yang dulunya sebagai timses Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu.
"Itu menjadi hak bagi dia dan keluarganya untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo.
BACA JUGA: Berita Terbaru Pemeriksaan Ratna dan 3 Tim Kampanye Prabowo
Seperti diketahui, Ratna melalui kuasa hukumnya Insank Nasruddin mengajukan permohonan tahanan kota kepada Polda Metro Jaya. Permohonan ini merupakan yang kedua kalinya setelah yang pertama ditolak.
Insank mengatakan kondisi kliennya sakit selama di tahanan. Dirinya berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi Hargai Putusan Bawaslu Terkait Kasus Hoaks Ratna
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga