Pengin Kekasih Balik Lagi dan Mendapat Rp1,2 Miliar, MYA Kehilangan Rp52 Juta

Rabu, 17 Februari 2021 – 16:19 WIB
Polisi menangkap pria berinisial CB (40) yang mengaku bisa menggandakan uang. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pria inisial CB (40) ditangkap personel Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Pria yang bekerja sebagai dirver ojek daring itu diduga melakukan  penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash

Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan, pelaku melakukan tipu daya itu bermula dari menjual obat yang bisa menyembuhkan penyakit korbannya berinisial MYA (26).

Selain itu, pelaku juga mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.

BACA JUGA: Dulu Terjerat Kasus Asusila dengan Anggota Dewan, Kini Ditangkap karena Penipuan Rekrutmen CPNS, Tobat Mbak!

"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Aulia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2).

Selain uang sebesar Rp52 juta, pelaku juga mewajibkan korban untuk membeli domba besar seharga Rp7,2 juta.

BACA JUGA: Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi

Korban akhirnya tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.

Korban dengan pelaku pun terus saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan itu.

Menurut pelaku, uang itu digandakan dengan cara pinjaman uang gaib.

Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.

Tetapi, akhirnya penggandaan uang itu gagal dilakukan oleh pelaku.

Pelaku justru meminta tambahan Rp20 juta untuk pengajuan kembali penggandaan uang tersebut.

"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," kata Aulia.

Dengan gagalnya penggandaan uang dan permintaan setoran uang tambahan dari pelaku, korban akhirnya merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Uang yang diberikan korban itu berada dalam koper. Tapi yang dikembalikan oleh tersangka ke korban hanya kantung plastik berisi receh," kata dia lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler