Dulu Terjerat Kasus Asusila dengan Anggota Dewan, Kini Ditangkap karena Penipuan Rekrutmen CPNS, Tobat Mbak!

Jumat, 05 Februari 2021 – 23:48 WIB
Pelaku EK (tengah) saat digelandang polisi di Mapolres Tulungagung, Jumat (5/2). Foto: ANTARA/Dokumen

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Petugas Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang oknum ASN di sekretariat DPRD Tulungagung berinisial Ek karena diduga menjadi pelaku penipuan uang berkedok rekrutmen CPNS untuk dipekerjakan di lingkup lembaga pemasyarakatan setempat.

"Saudari EK ini kami tangkap berdasar laporan dari dua orang korbannya yang dijanjikan menjadi ASN di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto saat rilis ungkap kasus di Tulungagung, Jumat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nama Munarman FPI Disebut, Abu Janda Singgung soal Hendropriyono, Menteri Tito Harus Dipanggil

EK sempat berstatus buron sejak dilaporkan kedua korban. Polisi sempat memasukkannya dalam buku DPO (daftar pencarian orang), hingga akhirnya yang bersangkutan diketahui sembunyi di sebuah rumah di wilayah Kediri.

Dari pengakuan kedua korban kepada polisi, uang "pelicin" yang menjadi "mahar" untuk mendapat dan masuk kuota CPNS/CASN di lingkup Kemenkumham mencapai kisaran Rp115 juta.

BACA JUGA: Aturan Baru: CPNS Dilarang Berdomisili di Luar Daerah

Namun korban EK diduga lebih dari dua orang. "Korban sebenarnya banyak. Tapi sementara yang kami proses yang dua orang ini," katanya.

EK diketahui berstatus ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD. Lantaran terjerat kasus asusila bersama oknum anggota dewan saat itu, EK kemudian dipindah ke Kecamatan Kauman.

BACA JUGA: Duh, Wanita ini Babak Belur Sebelum Diputuskan Tunangannya, Dulu Katanya Cinta

Selama proses rilis, EK enggan berkomentar dan hanya tertunduk diam. EK berusaha menghindari jepretan kamera awak media.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantono selepas rilis ungkapkan aksi penipuan yang dilakukan EK, berhubungan dengan mantan anggota DPRD Tulungagung, RYN yang kini tidak diketahui keberadaannya.

“Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman, selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler