Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Senin, 04 Maret 2019 – 22:22 WIB
Petugas BPOM memeriksa sejumlah jenis kosmetik ilegal. Foto ilustrasi: Yusnadi/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri memproses secara pidana pemilik gudang kosmetik ilegal berinisial E yang diamankan 26 Februari lalu di kawasan Penuin, Lubukbaja. Dari hasil penyelidikan, E juga memproduksi kosmetik ilegal jenis temulawak.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan telah melakukan uji laboratorium terhadap temulawak yang diproduksi E. "Hasilnya kami menemukan kandungan beberapa bahan berbahaya," kata Irwan seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: BP Batam Pastikan Segera Benahi Pelabuhan Batuampar

Salah satu bahan berbahaya ditemukan petugas yakni mercury. Pengunaan mercury diketahui sangat membahayakan terhadap kesehatan, selain menyebabkan gangguan terhadap fungsi hati. Mercury juga dapat memicu timbulnya kanker. "Berapa lama sudah produksinya, masih belum diketahui. Masih proses pemeriksaan penyidik kami," ungkap Yosef.

Pengungkapan kasus ini, kata Yosef bermula dari kecurigaan petugas BPOM. Namun, saat dilakukan pengecekan di toko milik E. Petugas tidak menemukan satupun kosmetik ilegal.

BACA JUGA: Jumlah Kredit Macet Perumahan di Batam Masih Cukup Tinggi

"Walaupun gak ada, penyidik lalu membuntuti karyawan toko (milik E)," ujar Yosef.

Karyawan E, ternyata membawa petugas BPOM ke salah satu rumah di kawasan Penuin. Setelah dilakukan penyelidikan cukup lama, jajaran BPOM Kepri menggerebek rumah tersebut. "Dan ditemukanlah kosmetik-kosmetik ilegal itu. Rumahnya itu dijadikan gudang," tutur Yosef.

BACA JUGA: Promosikan Batam di Singapura, Wali Kota: Tidak Ada Dualisme Pemerintahan

E cukup cerdik menjalankan aksinya. Untuk menggelabui BPOM Kepri, E tidak menjual produk ilegal di tokonya. Namun produk-produk ini didustribusikan ke beberapa toko dan konter-konter yang menjual kosmetik.

"Dia jual ke toko lain, bukan di tokonya," ucap Yosef.

Yosef mengatakan E bukan pertama kali berhubungan dengan BPOM Kepri. Sekitar beberapa tahun lalu, E diciduk karena menjual produk ilegal. "Tapi, setelah itu dia kembali berulah. Makanya dilanjutkan ke proses pidana, karena dia juga mencari keuntungan atas penjualan kosmetik ilegal itu," ujarnya.

E, terancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar, sesuai dengan pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, BPOM Kepri mengamankan sebanyak 31.017 buah kosmetik ilegal senilai Rp 860 juta. Ada terdapat 32 jenis kosmetik ilegal diamankan. Selain mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal yang diamankan itu juga tidak memiliki izin edar.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Pesawat Mahal, Pengusaha UMKM Batam Menjerit


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler