Pengintaian Tim Gabungan Tidak Sia-sia, AI Cs Ditangkap

Rabu, 02 Juni 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dan menangkap empat pelakunya di wilayah Aceh.

Kabid Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan keempat pelaku tersebut diduga jaringan internasional dan pengembangan kasus dari pelaku dari Lapas di Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kampung Narkoba di Sibirubiru Digerebek, Belasan Orang Ditangkap

Dia mengatakan, pelaku yang berinisial AI, E, AN dan M beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Untuk pengungkapan jaringan serta pengembangan tersangka yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Medan," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa (1/6).

BACA JUGA: Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM

Menurut Isnu, pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi pada Rabu (26/5) yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba di Aceh.

Kemudian, tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim I NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berangkat dari Medan ke Aceh melalui jalur darat.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring OTT, Bang Andi Mengkhawatirkan Citra Polri

Setiba di Lhoksukon, Aceh Utara, tim langsung melakukan pemetaan dan pengintaian bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan tim Bea Cukai Lhokseumawe.

Berikutnya, tim gabungan menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut dengan transit di Lhokseumawe.

Atas informasi tersebut, tim gabungan terus melakukan pengintaian hingga pada Minggu (30/5) sekitar pukul 10.00 WIB, menangkap tiga pelaku di jalan Medan-Banda Aceh Km 355, Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Mulanya tim menangkap tiga pelaku berinisial E, AI, dan AN. Mereka menyebut narkoba itu dikirim seseorang berinisial M dari Lhokseumawe.

Kemudian, tim langsung bergerak ke rumah M di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap M.

"Dari penangkapan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti lima bungkus dengan berat lima kilogram sabu-sabu, empat telepon genggam, empat mobil, dan dua sepeda motor," pungkas Isnu Irwantoro. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler