jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR pada akhir Oktober lalu telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Merujuk undang-undang baru itu maka pihak yang terlibat pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara ilegal bisa diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Ini harus jadi perhatian bagi serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, Senin (6/11). “Jangan sampai ada maladministrasi penempatan pekerja migran”.
BACA JUGA: Beginilah Cara Menghitung Kenaikan UMP
HIndharno menambahkan, peringatan keras itu secara khusus ditujukan kepada aparatur sipil negara baik di pusat maupun daerah sampai desa. Sebab, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau, menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Sebab, Pasal 49 UU PPMI juga menyebutkan bahwa pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Polteknaker Harus Hasilkan Tenaga Kerja Andal
Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.
Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.
Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI. “Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.(eno/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Migran Bertambah, Petani di Desa Makin Berkurang
Redaktur : Tim Redaksi