Pengiriman 15 Kg Ganja Digagalkan BNN Cilegon

Minggu, 14 Juni 2020 – 19:16 WIB
BNN Cilegon bersama BNN Banten memperlihatkan ganja seberat 15 kg. Foto: Radar Banten

jpnn.com, CILEGON - Tiga pelaku pengedar ganja diamankan BNN Kota Cilegon bersama BNN Banten. Dari tangan para pelaku disita ganja seberat 15 kilogram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RJ warga Kalideres, Jakarta Barat, RH warga Bogor, Jawa Barat, kemudian YIS yang juga warga Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Suami Istri Diduga Terlibat Peredaran Sabu-sabu Hampir Setengah Ton di Sukabumi, Ini Perannya

Berdasarkan keterangan petugas BNN Kota Cilegon, kronologi penangkapan tiga pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman barang haram yang menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri.

“Kemudian pada Minggu 07 Juni 2020 tim berkordinasi dengan Kabid Berantas BNNP Banten, untuk membackup kegiatan penyidikan  atas laporan tersebut,” kata Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep M Jaelani, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Karyawan di Salah Satu BUMN jadi Pengedar Ganja

Dijelaskan Asep, pada Senin 8 Juni 2020 petugas malakukan pengecekan yang diduga membawa ganja itu. Hasilnya ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 kilogram.

“Kemudin tim yang dipimpin langsung oleh kepala BNNK Cilegon melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Satasiun Kereta  Api Gambir pada  pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan RJ yang akan mengambil paket tersebut,” jelas Asep.

BACA JUGA: Detik-detik KM Dharma Rucitra III Tenggelam

Dari hasil pengembangan terhadap RJ, petugas berhasil mengamankan dua tersangka RH dan YIS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 11 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rbs/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler